Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Penggunaan Alat Komunikasi Dalam Pesawat Terbang Yang Menyebabkan Gangguan Sistem Frekuensi Komunikasi Udara Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Juncto Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Heris Sadella NIM. (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Peradaban dunia masa kini dicirikan dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang hampir berlangsung di semua bidang kehidupan. Selain itu, ilmu pengetahuan telah menghasilkan sarana dan prasarana transportasi salah satunya adalah pesawat terbang, dimana dengan menggunakan pesawat terbang setiap orang dapat melakukan perjalanan kemanapun dengan lebih cepat dan efisien, tidak seperti menggunakan sarana transportasi lainnya. Dewasa ini tidak hanya kejahatan yang muncul, tetapi banyak gangguan-gangguan yang muncul akibat kemajuan teknologi tersebut. Salah satunya gangguan yang cukup besar yaitu penggunaan telepon seluler didalam pesawat terbang. Pada kenyataannya, dalam suatu peristiwa hukum termasuk penggunaan alat komunikasi di dalam pesawat terbang dapat juga dikatakan sebagai kejahatan karena setiap kejahatan merupakan perbuatan para pelanggar hukum. Dengan demikian perlu ditelaah bentuk-bentuk pelanggaran hukum mengenai penggunaan alat telekomunikasi dalam pesawat terbang yang menyebabkan gangguan sistem frekuensi komunikasi udara. Hukum positif di Indonesia yaitu Pasal 54 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan salah satu aturan yang dapat diterapkan pada penggunaan alat komunikasi di dalam pesawat terbang, sehingga timbul masalah bagaimana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pernerbangan, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur penggunaan alat telekomunikasi dalam pesawat terbang serta tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku penggunaan alat telekomunikasi dalam pesawat terbang. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriftif analistis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif agar perundang-undangan yang satu dengan perundang-undangan yang lain tidak saling bertentangan, memperhatikan hirarki perundang-undangan memcapai kepastian hukum yaitu bahwa peraturan perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh penguasa. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penggunaan alat telekomunikasi dalam pesawat terbang telah memenuhi unsur subjektif dan unsure objektif dari Pasal 54 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yaitu dengan sengaja menggunakan alat elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sementara itu, tindakan hukum yang dapat dilakukan atas penggunaan alat komunikasi didalam pesawat terbang yaitu upaya hukum preventif/pencegahan, serta upaya represif/tindakan hukum. Pembuktian tindak pidana melanggar hukum dengan menggunakan alat komunikasi didalam pesawat terbang dalam sidang pengadilan dapat menggunakan sistem pembuktian dan alat-alat bukti berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ringkasan Alternatif
Nowadays civilization is characterized with the advancement of information technology and globalizations that is occurring in almost every sector life. Besides that, knowledge has produced transportations facility, and one of those facilities is airplane, where by using airplane, every one can travel anywhere face and efficiently, different from the other transportation facility. Nowadays not only a crime appears, but also there are many problem that appears caused by the advancement of technology. One the biggest problem is the used of cellular phone in the airplane. In fact, in the law event the used of communications tool and be categorized as a crime because every crime is an activity of lawbreaker. Therefore, the from of lawbreaker about the used of telecommunications tool in the airplane that caused the problem of air communications frequency system needs to be analyzed. The positive law in Indonesia is article 54 letters F law number 1 years 2009 about aviations and article 33 law number 11 years 2008 about electronic information and transaction, it is one of the regulation that can be applied in the used of communication tool in the airplane. Therefore the problem appears in law number 1 years 2009 about aviations and article 33 law number 11 years 2008 about electronic information and transaction on the rules of using communication tool in the airplane and law action that can be conducted towards the user of telecommunication in the airplane. The study employs descriptive analysis with normative juridical approach. The data is analyzed through juridical qualitative, this one law to another does not contradict, consider the law hierarchy in reaching law decision that law regulation is truly carried out by the government. Beside on the study results, it can be concluded that the violation carried out by the user of telecommunication tool in the airplane has a subjective and objective component from article 54 letters F law number 1 years 2009 about aviations and article 33 law number 11 years 2008 about electronic information and transaction such as intentional action disturbing the electronic system and/or caused the electronic system to not function well. There as, law action that can be conducted upon the user of communication tool in the airplane is preventive law, and also repressive or law action. The verification of crime using communication tool in the airplane in the session court can use evidence system and the proof based on article 184 of the criminal code (KUHP).
Sumber
Judul Serupa
  • Tinjauan Hukum Mengenai Kewenangan Mengadili Atas Kasus Illegal Fishing Berdasarkan Track Record Data VMS (Vessel Monitoring System) Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Tas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Juncto Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana Juncto Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik