Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENIPUAN ATAS INVESTASI DANA NASABAH MELALUI MEDIA INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA JUNCTO UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ERNI YULYANITA (2007) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Era globalisasi saat ini ditandai dengan berkembang pesatnya teknologi, salah satunya adalah internet yang merupakan media informasi tanpa batas, dimana internet telah memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas yang dapat dilakukan secara online, kapan saja dan dimana saja tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Salah satu dampaknya adalah munculnya kejahatan di dunia maya antara lain penipuan investasi dana nasabah melalui internet. Hukum positif di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan merupakan salah satu aturan yang dapat diterapkan pada tindak pidana penipuan investasi atas dana nasabah ini, sehingga timbul pertanyaan bagaimana efektifitas Pasal 378 dalam menjerat pelaku tindak pidana penipuan investasi atas dana nasabah, kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh penegak hukum serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan untuk menjerat pelaku berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskritif analistis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar tidak saling bertentangan, tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan transaksi elektronik (RUU ITE) dalam penipuan investasi atas dana nasabah tidak berjalan efektif karena belum tercapainya tujuan hukum yang diharapkan, dan masih banyak kendala-kendala yang dihadapi seperti segala aktifitas melalui internet tidak perlu mencantumkan identitas pribadi atau dapat juga mengatasnamakan identitas orang lain tanpa dapat diketahui oleh pemilik identitas, sulitnya proses pembuktian dalam tindak pidana ini, belum adanya Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai tindak pidana ini dan sebagainya, upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjerat pelaku tindak pidana penipuan dana investasi nasabah dengan menggunakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan upaya perlindungan konsumen yang dapat dilakukan dalam tindak pidana ini adalah dengan menggunakan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ringkasan Alternatif
Era globalisasi saat ini ditandai dengan berkembang pesatnya teknologi, salah satunya adalah internet yang merupakan media informasi tanpa batas, dimana internet telah memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas yang dapat dilakukan secara online, kapan saja dan dimana saja tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Salah satu dampaknya adalah munculnya kejahatan di dunia maya antara lain penipuan investasi dana nasabah melalui internet. Hukum positif di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan merupakan salah satu aturan yang dapat diterapkan pada tindak pidana penipuan investasi atas dana nasabah ini, sehingga timbul pertanyaan bagaimana efektifitas Pasal 378 dalam menjerat pelaku tindak pidana penipuan investasi atas dana nasabah, kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh penegak hukum serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan untuk menjerat pelaku berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskritif analistis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar tidak saling bertentangan, tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan transaksi elektronik (RUU ITE) dalam penipuan investasi atas dana nasabah tidak berjalan efektif karena belum tercapainya tujuan hukum yang diharapkan, dan masih banyak kendala-kendala yang dihadapi seperti segala aktifitas melalui internet tidak perlu mencantumkan identitas pribadi atau dapat juga mengatasnamakan identitas orang lain tanpa dapat diketahui oleh pemilik identitas, sulitnya proses pembuktian dalam tindak pidana ini, belum adanya Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai tindak pidana ini dan sebagainya, upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjerat pelaku tindak pidana penipuan dana investasi nasabah dengan menggunakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan upaya perlindungan konsumen yang dapat dilakukan dalam tindak pidana ini adalah dengan menggunakan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber