Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Penjualan Airsoft Gun Yang Dilakukan melaluui Media Internet Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 12/Drt/1951 Tentang Senjata Api Juncto Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Rian Satria (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi berkembang dengan pesat dan sangat bermanfaat bagi berbagai kebutuhan sehari-hari. Peranan media hanya sebatas sebagai pemberi informasi. Selain media televisi dan media cetak, media internet sangat membantu untuk menginformasikan kepada halayak ramai. Internet telah mengubah jarak dan waktu hingga menjadi tidak terbatas. Manusia dapat menggunakannya sebebas-bebasnya. Perkembangan atau kemajuan teknologi melalui media internet, khususnya dalam bertransaksi membuat masyarakat dapat melakukan berbagai jenis transaksi, misalnya jual beli yang biasa disebut dengan e-commerce, baik itu bentuk dalam pemesanan barang atau jasa. Hal ini dapat memudahkan orang dalam melakukan proses transaksi. Termasuk dalam penjualan airsoft gun. Melalui kemudahan yang diberikan oleh perkembangan teknologi ini, para pihak banyak melakukan kegiatan dengan cara seperti ini, meskipun banyak dari para pihak menyalahgunakan teknologi ini, misalnya kegiatan perdagangan airsoft gun yang tidak memiliki izin resmi dari kepolisian, hal ini tentu akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Permasalahan seperti ini menyebabkan timbulnya pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana pengaturan mengenai penjualan airsoft gun melalui media internet dan tindakan hukum apa yang dapat di lakukan terhadap pihak yang menjual airsoft gun melalui media internet yang tidak memiliki izin resmi.
Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, dimana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan, dan menjamin kepastian hukum.
Pada prinsipnya kontrak yang bertalian dengan e-commerce tidak berbeda dengan pembuatan perjanjian konvensional, sehingga walaupun Indonesia hingga saat ini belum mempunyai undang-undang mengenai jual beli airsoft gun dalam transaksi perdagangan elektronik, sudah ada beberapa undang-undang yang dapat diterapkan agar dapat menjadi acuan bagi para pelaku e-commerce, yaitu KUH Perdata khususnya yang bertalian dengan perjanjian/ perikatan, dengan demikian dunia bisnis tidak terhambat untuk melakukan transaksi e-commerce tersebut. Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dapat diterapkan terhadap permasalahan transaksi ini apabila konsumen yang merasa dirugikan melakukan tuntutan secara perdata, sedangkan apabila tuntutan dilakukan secara pidana, maka peraturan yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 12/ DRT/ tahun 1951 tentang Senjata Api.
Ringkasan Alternatif
The development and progress of information technology has rapidly growth and itâÃâ¬Ãâ¢s very useful on any everyday requirement. This media role only as an information giver. Beside television and the newspaper, internet are very useful to inform many things to the people. Internet has change the distance and time become unlimited. People could use it free and easily. The growth or the technological progress through internet, specially on transaction make people could do many kind of transactions, e-commerce for an example, in the case of goods and services. This could make this transaction process easily. Including on the trade of airsoft gun. Through this easiness which been given by this technology, many of the parties are doing activity on this way, although many of the parties misapplied this technology, for example the airsoft gun trading without formal permit from the police, this thing absolutely causing trouble in the future. This kind of problem causing question about how the airsoft gun trading through internet regulation and what legal action that could conducted to the parties whom selling airsoft gun through internet without formal permit.
This research is using an analytical description with normative juridical approach. The data has been qualitative juridicial analyzed considering the hierarchy of the regulations itself and to achieve law certainness.
Principly the contract which correlate to the e-commerce are not different with the conventional agreement, so that although at the present Indonesia not yet have the regulation about airsoft gun trading through internet, there are some regulation that can applied that can become reference for the e-commerce consumers, which is article 1365 civil code specially which correlate to the agreement, thereby business world not pursued to do this transaction if the consumers are suing in civil law, while if the consumers are suing punishedly, so itâÃâ¬Ãâ¢ll become using the regulation number 12/ DRT/ 1951 about weapon.
Sumber
Judul Serupa
- Tinjauan Hukum Mengenai Kewenangan Mengadili Atas Kasus Illegal Fishing Berdasarkan Track Record Data VMS (Vessel Monitoring System) Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Tas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Juncto Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana Juncto Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik