Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Penyadapan Data pribadi Pengguna Internet Melalui Monitoring Aktivitas Komputer Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Firman Nurochmansyah (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi (Iptek) yang cukup pesat
sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat
yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembagan Iptek adalah perubahan
kehidupan masa depan manusia ke arah yang lebih baik, dngan berdasarkan pada
sarana penunjang aktivitas sehari-hari yang mudah, murah, cepat dan aman.
Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (information technology) seperti
internet sangat menunjang setiap orang untuk mencapai tujuan hidupnya dalam waktu
singkat. Dengan sarana telekomunikasi seperti internet yang sangat popular pada saat ini
maka seseorang dapat berkomunikasi atau berhubungan dengan orang lain tanpa harus
bertatap muka secara langsung. Hal tersebut dimanfaatkan oleh para pengguna internet
sebagai sarana penunjang aktivitas sehari-hari seeperti mencari informasi,
berkomunikasi jarak jauh hingga transaksi bisnis. Seiring perkembangannya, informasi
pada jaringan internet berupa data pribadi pengguna internet saat ini sudah menjadi
sebuah komoditi yang sangat penting dan mempunyai nilai ekonomis sehingga seringkali
informasi yang berupa data pribadi hanya boleh diakses oleh orang-orang tertentu.
Jatuhnya informasi tersebut ke tangan pihak lain dapat menimbulkan kerugian bagi
pemilik informasi. Salah satu cara yang digunakan untuk mendapatkan data pribadi
tersebut yaitu dengan melakukan penyadapan data pribadi pengguna internet melalui
monitoring aktivitas komputer. Kondisi seperti ini menyebabkan timbulnya suatu
permasalahan tentang bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai penyadapan data pribadi
pengguna internet melalui monitoring aktivitas komputer dan kendala-kendala apa saja
yang dihadapi dalam proses penegakkan hukum atas penyadapan data pribadi
pengguna internet melalui monitoring aktivitas komputer.
Penelitian yang dilakukan Penulis bersifat deskriptif analitis dengan
menggunakan metode penedekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian
dianalisis secara yuridis kualitatif, dimana peraturan perundang-undangan yang satu
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta
memperhatikanhierarki peraturan perundang-undangan dan menjamin kepastian hukum.
Penyadapan data pribadi pengguna internet melalui monitoring aktivitas
komputer secara umum sudah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan
mengenai sanksi-sanksinya diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik meskipun dalam pelaksanaannya
masih terdapat beberapa kendala diantaranya, dari sisi kemampuan penyidik dan dari
sisi kemampuan komputer forensik dimana kedua hal tersebut belum sepenuhnya
dikuasai atau dimiliki para pihak yang terkait.
Ringkasan Alternatif
Development of sience and technology which is present fast enough has become
everyday realita even was public demand which cannot be bargained again. Purpose of
main development of sience and technology is life change of man future towards better,
with based on at everyday activity supporting facilities of which is easy, cheap, quickly
and safe. Development of sience and technology, especially information technology like
internet hardly supports each and everyone to reach purpose of its the life is in a short
time. With supporting facilities for telecommunication like a real internet popular at the
moment hence one can communicates or releates to other without having to looks in the
face directly. The thing exploited by the internet consumers as activity supporting facilities
oen day like looking for information, communicate finite long distance of buissnes
transaction. Along its the development, information at internet ntework in the form of the
exisitng intenet consumer person data has become a real important commodity and had
economic value so that often information which in the form of person data shall only be
accessed by certain people. The fall of the infromation to other party hand can generate
loss for owner of information. One of way applied to get the person data that is by doing
internet consumer person data tapping through computer activity monitoring. Condition of
like this causes incidence of a problems about how Undang-Undang number 11 Year
2008 About Informatin and Electronic Transaction arranges about internet consumers
person data tapping through computer activity monitoring and constraints any kind of
faced in process of straightening of law to consumer person data tapping internet through
activity monitoring.
Research done by the Writerto have the caracter of descriptive analyticalness by
using approach method in yuridis normatif. Data result of research is analysed in
qualitative yuridis, where law and regulation which one may not be against other law and
regulation, and pays attnetion to law and regulation hierarcy and guarantees rule of law.
Internet consumer person data tapping through computer activity monitoring in
general have been arranged in section 31 sentences (1) and sentence (2) Undang-
Undang Number 11 Year 2008 About Information and Electronic Transaction. While
about the sanctions arranged in Section 47 Undang-Undang Number 11 Year 2008
About Information and Electronic Transaction though in its the execution still there are
some constraints between it, from ability side of investigator and from ability side forensic
computer where both the things has not fully is mastered of owned by related the parties.
Sumber
Judul Serupa
- Tinjauan Hukum Mengenai Praktik Prostitusi yang Dilakukan Melalui Media Internet Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Tinjauan Hukum Dihubungkan Pemblokiran Situs Porno di Internet dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Tinjauan Hukum Mengenai Informasi Lowongan Kerja Pada Internet Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik