Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENYEBARAN BERITA BOHONG DALAM TRANSAKSI SAHAM SECARA ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 8/1995 TENTANG PASAR MODAL
SANTY SEPTIANI (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Kemajuan teknologi informasi mempengaruhi kegiatan pasar modal di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis sehingga mendapatkan lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Seiring dengan perkembangan teknologi, maka dalam hal penanaman modal atau proses investasi seorang investor tidak hanya dapat melakukan transaksi secara langsung saja, tetapi kegiatan tersebut dapat pula dilaksanakan secara tidak langsung yaitu dengan menggunakan teknologi internet. Hal inilah yang dimanfaatkan beberapa pihak untuk menyebarkan informasi atau berita bohong dalam transaksi saham secara online. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal mengharuskan emiten untuk menerapkan prinsip keterbukaan sebagai perlindungan bagi investor. Namun pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, masalah yang timbul dari penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh Undang-undang No.8/1995 Tentang Pasar Modal terhadap investor yang mengalami kerugian akibat penyebaran berita bohong dalam transaksi saham secara elektronik di pasar modal Indonesia serta bagaimana tindakan hukum yang dapat diberikan kepada pelaku penyebaran berita bohong dalam transaksi saham secara elektronik di pasar modal Indonesia menurut Undang-undang No.8/1995 Tentang Pasar Modal.
Untuk mencapai tujuan diatas, penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penyebaran berita bohong dalam transaksi saham secara elektronik secara administratif dapat dikenakan Pasal 102 Undang-undang No.8/1995 Tentang Pasar Modal dan secara pidana dapat dikenakan Pasal 91 Undang-undang No.8/1995 Tentang Pasar Modal, selain itu pelaku dapat dikenakan pula Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi.
Ringkasan Alternatif
Kemajuan teknologi informasi mempengaruhi kegiatan pasar modal di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis sehingga mendapatkan lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Seiring dengan perkembangan teknologi, maka dalam hal penanaman modal atau proses investasi seorang investor tidak hanya dapat melakukan transaksi secara langsung saja, tetapi kegiatan tersebut dapat pula dilaksanakan secara tidak langsung yaitu dengan menggunakan teknologi internet. Hal inilah yang dimanfaatkan beberapa pihak untuk menyebarkan informasi atau berita bohong dalam transaksi saham secara online. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal mengharuskan emiten untuk menerapkan prinsip keterbukaan sebagai perlindungan bagi investor. Namun pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, masalah yang timbul dari penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh Undang-undang No.8/1995 Tentang Pasar Modal terhadap investor yang mengalami kerugian akibat penyebaran berita bohong dalam transaksi saham secara elektronik di pasar modal Indonesia serta bagaimana tindakan hukum yang dapat diberikan kepada pelaku penyebaran berita bohong dalam transaksi saham secara elektronik di pasar modal Indonesia menurut Undang-undang No.8/1995 Tentang Pasar Modal.
Untuk mencapai tujuan diatas, penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penyebaran berita bohong dalam transaksi saham secara elektronik secara administratif dapat dikenakan Pasal 102 Undang-undang No.8/1995 Tentang Pasar Modal dan secara pidana dapat dikenakan Pasal 91 Undang-undang No.8/1995 Tentang Pasar Modal, selain itu pelaku dapat dikenakan pula Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi.