Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PERDAGANGAN VALUTA ASING MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
NITA FIRTANTI (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Penulisan hukum ini mengkaji tentang tinjauan hukum mengenai
perdagangan valuta asing melalui internet di hubungkan dengan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perkembangan
teknologi dan informasi dalam lingkup kegiatan bisnis dan perdagangan sangat
memberikan pengaruh yang besar dalam kemajuan perdagangan baik perdagangan
nasional maupun internasional . Pemanfaatan teknologi dalam perdagangan valuta
asing ditandai dengan adanya perdagangan valuta asing melaui internet atau
dikenal dengan foreign exchange on-line trading. Dalam mengatur perdagangnan
valuta asing melalui internet, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor
32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai acuan
dalam kegiatan perdagangan yang dilakukan secara elektronik, namun dari
berbagai peraturan yang ada belum dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu
lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi perdagangan
berjangka komoditi yang disebut Bappebti belum dapat menjal ankan fungsinya
dengan baik. Permasalahan yang timbul yaitu bagaimana undang-undang nomor
32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi mengatur mengenai
foreign exchange on-line trading, bagaimana keabsahan suatu perjanjian valuta
asing melalui internet dihubungkan dengan pasal 1320 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh para pihak
terkait dengan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan perdagangan valuta
asing melalui internet.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriftif analitis dengan pendekatan
yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga
hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan dan dapat menjamin
adanya kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa dari
peraturan yang ada serta UNCITRAL sudah cukup mengatur mengenai
perdagangan valuta asing melalui internet hanya saja penegakan hukumnya yang
masih kurang sehingga banyaknya pialang illegal yang belum ditind ak oleh
Bappebti banyak merugikan masyarkat .
Ringkasan Alternatif
Penulisan hukum ini mengkaji tentang tinjauan hukum mengenai
perdagangan valuta asing melalui internet di hubungkan dengan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perkembangan
teknologi dan informasi dalam lingkup kegiatan bisnis dan perdagangan sangat
memberikan pengaruh yang besar dalam kemajuan perdagangan baik perdagangan
nasional maupun internasional . Pemanfaatan teknologi dalam perdagangan valuta
asing ditandai dengan adanya perdagangan valuta asing melaui internet atau
dikenal dengan foreign exchange on-line trading. Dalam mengatur perdagangnan
valuta asing melalui internet, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor
32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai acuan
dalam kegiatan perdagangan yang dilakukan secara elektronik, namun dari
berbagai peraturan yang ada belum dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu
lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi perdagangan
berjangka komoditi yang disebut Bappebti belum dapat menjal ankan fungsinya
dengan baik. Permasalahan yang timbul yaitu bagaimana undang-undang nomor
32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi mengatur mengenai
foreign exchange on-line trading, bagaimana keabsahan suatu perjanjian valuta
asing melalui internet dihubungkan dengan pasal 1320 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh para pihak
terkait dengan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan perdagangan valuta
asing melalui internet.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriftif analitis dengan pendekatan
yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga
hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan dan dapat menjamin
adanya kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa dari
peraturan yang ada serta UNCITRAL sudah cukup mengatur mengenai
perdagangan valuta asing melalui internet hanya saja penegakan hukumnya yang
masih kurang sehingga banyaknya pialang illegal yang belum ditind ak oleh
Bappebti banyak merugikan masyarkat .