Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PERDAGANGAN VALUTA ASING MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
NITA FIRTANTI (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Penulisan hukum ini mengkaji tentang tinjauan hukum mengenai perdagangan valuta asing melalui internet di hubungkan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perkembangan teknologi dan informasi dalam lingkup kegiatan bisnis dan perdagangan sangat memberikan pengaruh yang besar dalam kemajuan perdagangan baik perdagangan nasional maupun internasional . Pemanfaatan teknologi dalam perdagangan valuta asing ditandai dengan adanya perdagangan valuta asing melaui internet atau dikenal dengan foreign exchange on-line trading. Dalam mengatur perdagangnan valuta asing melalui internet, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai acuan dalam kegiatan perdagangan yang dilakukan secara elektronik, namun dari berbagai peraturan yang ada belum dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi perdagangan berjangka komoditi yang disebut Bappebti belum dapat menjal ankan fungsinya dengan baik. Permasalahan yang timbul yaitu bagaimana undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi mengatur mengenai foreign exchange on-line trading, bagaimana keabsahan suatu perjanjian valuta asing melalui internet dihubungkan dengan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh para pihak terkait dengan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan perdagangan valuta asing melalui internet. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan dan dapat menjamin adanya kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa dari peraturan yang ada serta UNCITRAL sudah cukup mengatur mengenai perdagangan valuta asing melalui internet hanya saja penegakan hukumnya yang masih kurang sehingga banyaknya pialang illegal yang belum ditind ak oleh Bappebti banyak merugikan masyarkat .
Ringkasan Alternatif
Penulisan hukum ini mengkaji tentang tinjauan hukum mengenai perdagangan valuta asing melalui internet di hubungkan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perkembangan teknologi dan informasi dalam lingkup kegiatan bisnis dan perdagangan sangat memberikan pengaruh yang besar dalam kemajuan perdagangan baik perdagangan nasional maupun internasional . Pemanfaatan teknologi dalam perdagangan valuta asing ditandai dengan adanya perdagangan valuta asing melaui internet atau dikenal dengan foreign exchange on-line trading. Dalam mengatur perdagangnan valuta asing melalui internet, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai acuan dalam kegiatan perdagangan yang dilakukan secara elektronik, namun dari berbagai peraturan yang ada belum dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi perdagangan berjangka komoditi yang disebut Bappebti belum dapat menjal ankan fungsinya dengan baik. Permasalahan yang timbul yaitu bagaimana undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi mengatur mengenai foreign exchange on-line trading, bagaimana keabsahan suatu perjanjian valuta asing melalui internet dihubungkan dengan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh para pihak terkait dengan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan perdagangan valuta asing melalui internet. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan dan dapat menjamin adanya kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa dari peraturan yang ada serta UNCITRAL sudah cukup mengatur mengenai perdagangan valuta asing melalui internet hanya saja penegakan hukumnya yang masih kurang sehingga banyaknya pialang illegal yang belum ditind ak oleh Bappebti banyak merugikan masyarkat .
Sumber