Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Perusakan Situs Resmi Instansi Pemerintah Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Wildan Sholihan NIM. (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Teknologi informasi dari hari ke hari berkembang sangat pesat. Hal ini dibuktikan dengan adanya perkembangan di seluruh aspek kehidupan yaitu ekonomi, budaya, hukum, agama dan politik, sehingga dibutuhkan suatu tuntutan untuk menyesuaikan dengan keadaan di era globalisasi sekarang ini. Internet telah menghadirkan realitas kehidupan baru kepada umat manusia. Internet telah mengubah jarak dan waktu menjadi tidak terbatas. Melalui media internet orang dapat melakukan berbagai aktifitas yang lebih mudah, terutama dalam hal pelayanan publik, yang mana seseorang yang membutuhkan pelayanan pemerintah tidak harus datang ke tempat di mana instansi tersebut berada, tetapi tinggal mengakses situs milik instansi pemerintah tersebut. Pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan masyarakat dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya, terutama dalam hal perusakan situs internet atau hacking. Pada kondisi seperti ini tentu saja dapat mengakibatkan berbagai permasalahan hukum, seperti yang terjadi pada kasus perusakan situs KPU. Permasalahan seperti ini menyebabkan timbulnya permasalahan tentang bagaimana perlindungan hukum mengenai kepemilikan situs internet dan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukumnya, dimana dari sisi kemampuan penyidik dan dari sisi kemampuan komputer forensik belum sepenuhnya dikuasai atau dimiliki para pihak yang terkait. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, dimana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan, dan menjamin kepastian hukum. Perusakan situs internet instansi pemerintah melalui media internet secara perdata dapat dijerat Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum, sedangkan secara pidana telah diatur pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana sanksi-sanksinya diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, meskipun pada kenyataannya masih terdapat beberapa kendala, yakni dari sisi kemampuan penyidik dan dari sisi kemampuan komputer forensik, dimana kedua hal tersebut belum sepenuhnya dikuasai atau dimiliki para pihak yang terkait.
Ringkasan Alternatif
Nowadays, information technology has rapidly grown. It can be proven by the growth of every life aspects, such as economic, culture, law, religion and politic, so a requirement of adjustment is needed to conform the condition of recent globalization era. Internet has presented a new reality of human life. It eases people’s activities, especially in public service area, where people who needs the goverment’s service does not have to come to where the agency office is. People can access the agency’s website to get the service by using internet. In the other hand, the utilization of information technology done by the society gives opportunities for the criminals to make website destruction or hacking. This condition, of course, can cause various law problems like the destruction case happened to the Election Commission (KPU). This condition causes the problem emersion of how the law protection about the ownership of website is and how the law enforcement to handle the constraints is. The ability of investigators and computer forensics has not fully been obtained yet by the related agencies. This study employs a descriptive analytic method and yuridis normatif approach. The writer uses yuridis kualitatif to analyze the research data. It means a law regulation may not contradict with other regulations. The writer also regards the hierarchy and the due process of law. Website of State Agency destruction through internet, in the civil-law, can be subjected by Article 1365 about the breaking law act, whereas it is regulated on Article 32 Paragraph (1) law Number 11/2008 about Information and Electronic Transaction in the criminal law. However, there are still few problems caused by the inability of the investigators and computer forensics in the application, where those fields have not fully been obtained by the related agencies.
Sumber
Judul Serupa
  • Tinjauan Hukum Mengenai Informasi Lowongan Kerja Pada Internet Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  • Tinjauan Hukum Mengenai Kewenangan Mengadili Atas Kasus Illegal Fishing Berdasarkan Track Record Data VMS (Vessel Monitoring System) Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Tas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Juncto Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana Juncto Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik