Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Praktik Prostitusi yang Dilakukan Melalui Media Internet Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Andre Yeremia Kadam (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Teknologi informasi dari hari ke hari berkembang sangat pesat. Hal ini dibuktikan dengan adanya perkembangan di seluruh aspek kehidupan yaitu ekonomi, budaya, hukum, agama dan politik. Teknologi memberikan manfaat yang luar biasa bukan karena telah digunakan oleh para ribuan pakar saja yang dapat mengaksesnya akan tetapi dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat luas. Pemanfaatan internet untuk praktik prostitusi atau paling tidak mempromosikan diri untuk menjadi pekerja seks komersil, sesungguhnya bukan hal baru. Bagaimanakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang praktik prostitusi yang dilakukan melalui media internet, kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam proses penanganan hukum atas praktik prostitusi yang dilakukan melalui media internet, tindakan hukum apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku kejahatan praktik prostitusi yang dilakukan melalui media internet. Mudahnya cara untuk melakukan praktik prostitusi, mengakibatkan begitu banyak pula fasilitas yang dapat dijadikan untuk melakukan suatu tindakan praktik prostitusi. Bahkan lewat fasilitas chatting, info yang beredar di mailing list mengenai perempuan yang bisa dipakai maupun situs-situs kencan, praktik prostitusi bisa terjadi, seperti pada kasus yang dilakukan oleh Albert timotius yang menjadi mucikari dalam melakukan transaksi prostitusi melalui media internet,namun dalam masalah praktik prostitusi yang dilakukan melalui media internet masih sulit untuk diungkap oleh para penegak hukum. Hal tersebut yang memaksa penegakan hukum dalam teknologi informasi sangatlah penting. Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Perbuatan mengenai praktik prostitusi diatur oleh Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Akan tetapi Undang-Undang tentang pornografi dan pornoaksi belum efektif mengatur mengenai praktik prostitusi yang dilakukan melalui media internet dikarenakan hanya mengatur mengenai praktik prostitusi yang dilakukan secara konvensional saja. Kendala yang dihadapi belum adanya pengaturan secara khusus mengenai masalah praktik prostitusi yang dilakukan melalui media internet. Secara pidana perbuatan mengenai praktik prostitusi yang dilakukan melalui media internet dapat dikenakan Pasal 27 angka 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikarenakan perbuatan praktik prostitusi yang dilakukan melalui media internet telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut. Sanksi pidana yang diberikan sesuai dengan Pasal 27 angka 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan pada pasal Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ringkasan Alternatif
Information technology expanding very fast day after day. It’s proved by the growth of every aspect of life such as economy, culture, law, religion, and politic. Technology give and extra orinary benefit not because its been used by only thousand expert whom could access it but can be exploited by the society. Internet exploiting for the prostition practice or else to self-promoted to become a protitutie, actually its not a new bizarre matter. Haw Undang-Undang Number 11/2008 about Informasi dan Transaksi Elektronik arranging the prostitution practice through internet, constraints wold be faced on the law process on the prostitution practice through internet what law action which can be done to the person who did it. The easily way to conducted it, causing a lot of facility could be used on it. Even so through chatting facility, mailing list about it and also dating website, prostitution can happened, like on the case of the Albert Timotius as a pimp on the prostitution transaction through internet, but the prostitution through internet still be difficult to solved by the law enforcement. This thing make the law action on technology become so important. To reach the purpose above, than then the writer do some analytical description research with normative juridical approach. The data has been qualitative juridical analyzed considering the hierarchy of the regulations it self and to achieve law certainness. Based on the research can be conclused are that the prostitution practice arranged by article 4 subsection (2) point d Undang-Undang Number 44/2008 about Pornografi dan Pornoaksi. But this regulation are not yet effective to arrange the prostitution practice through internet because it just arrange the conventional prostitution only. The constraints are inexistence of the special arrangement about the prostitution practice through internet. On civil way this action can be sue based on the article 27 point 1 Undang-Undang Number 11/2008 abot Informasi dan Transaksi Elektronik because it’s have fulfill the elements from that article. The punishment giving as according to the article 27 point 1 Undang-Undang Number 11/2008 about Informasi dan Transaksi Elektronik which explained on the article 45 Undang-Undang Number 11/2008 about Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber
Judul Serupa
  • Tinjauan Hukum Mengenai Game Online Counter Strike yang Mengandung Kekerasan di Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Tinjauan Hukum Mengenai Penyadapan Data pribadi Pengguna Internet Melalui Monitoring Aktivitas Komputer Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  • Tinjauan Hukum Mengenai Penjualan Hewan Yang Dilindungi Melalui Media Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya JUNCTO Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  • Tinjauan Hukum Dihubungkan Pemblokiran Situs Porno di Internet dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Tinjauan Hukum Mengenai Informasi Lowongan Kerja Pada Internet Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  • Tinjauan Hukum Mengenai Kekuatan Pembuktian Secara elektronik Dalam Perkara Cyber Crime Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  • Tinjauan Hukum Mengenai Rekayasa Foto yang Mengandung Unsur Pencemaran Nama Baik yang Ditampilkan Pada Media Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik