Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Program Investasi Melalui Internet Yang Mengatasnamakan Lembaga Keuangan Bank Dihubungkan Denga Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah Juncto Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Irpan Pirmansyah NIM. (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perkembangan teknologi informasi dewasa ini berkembang dengan cepat dan pesat. Teknologi informasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi tersebut sejalan dengan berkembangnya sektor perbankan di Indonesia. Hal ini pula yang mengakibatkan semakin beragamnya produk, fasilitas, dan jasa di bidang perbankan. Salah satunya adalah produk penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat dalam bentuk program investasi melalui internet. Program investasi melalui internet merupakan media bagi investor (konsumen) untuk menginvestasikan dana. Program investasi tersebut pada prakteknya sangat membantu bagi masyarakat, karena dengan adanya media internet dapat menciptakan efisiensi untuk berinvestasi. Namun demikian program investasi melalui internet juga disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan nama suatu bank atau perusahaan besar lain dengan tanpa hak untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Penulisan skripsi ini ditujukan untuk mengkaji mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap program investasi melalui internet yang mengatasnamakan lembaga keuangan bank. Pembahasan didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini, dilakukan secara deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, data yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha sebagai pihak pengelola program investasi melalui internet diatur dalam ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai produknya. Hal ini berkaitan pula dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) PBI Nomor 7/6/PBI/2005 menyatakan dengan jelas bahwa produk yang dikelola oleh lembaga keuangan bank harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan. Salah satunya harus memenuhi kriteria berkaitan dengan nama produk. Sementara itu, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap program investasi melalui internet yang mengatasnamakan lembaga keuangan bank dapat dilakukan melalui tindakan hukum baik secara perdata dan atau pidana, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi. Salah satu proses non litigasi berupa penyelesaian sengketa diluar pengadilan diatur dalam ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini termasuk yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Ringkasan Alternatif
Developments of information technology today are growing quickly and rapidly. Information technology has changed the behavior of human society and civilizations globally. The development of information technology is in line with the development of the banking sector in Indonesia. These have resulted in increasingly diverse products, facilities and services in banking. One of the products is to accumulate and manage of public funds in the form of an investment program through internet. The investment program through internet is a tool for the investors (consumers) to invest the funds. The investment program at practice is helpful for public, because with the internet media can create efficiencies to invest. However, investment programs through internet are also misused by some people to gain advantage by using the name of a bank or other big companies with no right to get public trust. This paper seeks to examine the accountability of producer and about legal protection for consumers against investment program through internet acting on behalf of financial institutions bank. The discussion is based on Peraturan Bank Indonesia Number 7/6/PBI/2005 concerning Information Transparency of Bank’s Products and Use of Customer’s Personal Data and Undang-Undang Number 8/1999 concerning Consumer Protection. This research, conducted using descriptive analytical with method normative juridical approach, the data obtained were analyzed by juridical qualitatively. Based on an analysis of the data obtained can be concluded that the producer responsibilities as the manager of the investment program through internet subject to the provisions of Article 7 Letter b Undang-Undang Number 8/1999 concerning Consumer Protection regarding the obligation of producer provide true, clear and honest about its product. This deal also with the provisions of Article 5 Ayat 1 PBI Number 7/6/PBI/2005 explain clearly that the product is managed by a banking institution must meet the specified criteria. One of them must meet the criteria associated with the product name. Meanwhile, legal protections for consumers against investment program through Internet which on behalf of financial institutions bank can be done through both legal action in civil or criminal, either through litigation or non litigation. One of the non-litigation process in the form of dispute resolution outside the court subject to the provisions of Article 45 Undang-Undang Number 8/1999 concerning Consumer Protection. Settlement of disputes outside the court includes those conducted by Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Sumber