Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Pungutan Pajak Pemasangan Iklan Pada Media Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan JUNTO Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/Pj.3/1998 Tanggal 15 Juni 1998 Tentang Perlakuan Perpajakan Perusahaan Periklanan
Deli Sofyian (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Kegiatan perekonomian khususnya di bidang pembangunan memerlukanbr /br /
dana yang sangat besar jumlahnya. Hal ini tidaklah mungkin bila harusbr /br /
mengandalkan pemerintah untuk menanggung seluruh biaya. Salah satunya adalahbr /br /
dengan pemungutan pajak daerah dan pajak retribusi daerah. Sejalan denganbr /br /
semakin berkembangnya teknologi dan informasi yang telah mengubah pandanganbr /br /
manusia tentang berbagai kegiatan. Salah satu kegiatan melalui internet yang jugabr /br /
merupakan sumber pendapat pajak yang besar adalah pemasangan reklame yangbr /br /
dilakukan melalui media Internet. Suatu situs di Internet yang banyak dikunjungi,br /br /
biasanya akan mendapat tawaran pemasangan reklame oleh para pelaku usaha.br /br /
Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mempromosikan produk ataubr /br /
jasanya melalui suatu situs internet yang banyak dikunjungi dan terkait dengan biayabr /br /
promosi yang sangat murah. Permasalahan muncul ketika pemasangan reklamebr /br /
melalui media internet terdapat sumber pendapat bagi negara hilang. Hal inibr /br /
disebabkan dalam pemasangan iklan pada media internet, wajib pajak seharusnyabr /br /
melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak menurut ketentuan peraturanbr /br /
perpajakan yang berlaku. Namun adakalanya kemajuan teknologi informasibr /br /
seringkali disalahgunakan oleh masyarakat. Ada kemungkinan kemudahan promosibr /br /
melalui pemasangan iklan secara on line diikuti dengan itikad yang tidak baik daribr /br /
wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak atas produk atas jasa yangbr /br /
ditawarkannya.br /br /
Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis, denganbr /br /
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui tahap bebeapabr /br /
penafsiran dan kontruksi hukum, serta data yang dihasilkan dianalisis secara yuridisbr /br /
kualitatif.br /br /
Berdasarkan hasil analisis, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 34br /br /
Tahun 2000 juncto Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentangbr /br /
Pajak Daerah Pada Pajak Reklame, bahwa tidak semua penyelenggaraan reklamebr /br /
dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk Obyek Pajakbr /br /
salah satunya mengenai penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio,br /br /
warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya. Selanjutnya ijinbr /br /
penyelenggaraan reklame dilakukan dengan mengajukan surat permohonanbr /br /
penyelenggaraan reklame dan pemasangan iklan yang dilakukan melalui mediabr /br /
internet dimana tidak melalui pengenaan pajak sebagaimana pemasangan reklamebr /br /
pada umumnya. Hal ini disebabkan produk atau sesuatu yang dijual biasanyabr /br /
diwakili oleh sebuah website.
Ringkasan Alternatif
National ecomomic particularly development activity requires numerous fund.br /br /
It is not affordable for government to fund the whole activity without the contributionbr /br /
from the society. Some government revenue are collected from the society tobr /br /
finance development activity consistig tax and retribution. As the informationbr /br /
technology advancement and its application which has changed the way societybr /br /
view the world, it also impact on taxation. Many commercial publicity have beenbr /br /
massively appeared in intrenet that become a tax object. A popular website which isbr /br /
massively visited will obtain a lot of advertisement demand. The company which isbr /br /
intersted in advertising at this site, considered as an effective and effecient way tobr /br /
promote its company or product. The problem appeared as this commercial activitybr /br /
was not covered by tax that causing loss for state revenue. Moreover, the businessbr /br /
entity as tax payer tends to avoid tax intentionally in the complication of internetbr /br /
technology application.br /br /
This research applied with normative judicial method and descriptivebr /br /
analysis. It was conducted through several law interpretation and development.br /br /
Furthermore, collected data was analized using qualitative method spesifictly usingbr /br /
judicial normative.br /br /
Based on the result of analysis of law Number 34/2000, article 35 juctobr /br /
government ordinance Number 65/2001 regarding region tax on publicty in article 25br /br /
mentioned that some publicities are not covered by tax. These publicities arebr /br /
exception that consisted of advertising on internet, radio, television, daily and weeklybr /br /
and monthly newspaper and so on. Publicity on internet is not a tax object as thebr /br /
product that sold through internet publicity is represented by the website.