Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Pungutan Pajak Pemasangan Iklan Pada Media Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan JUNTO Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/Pj.3/1998 Tanggal 15 Juni 1998 Tentang Perlakuan Perpajakan Perusahaan Periklanan
Deli Sofyian (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Kegiatan perekonomian khususnya di bidang pembangunan memerlukanbr /br / dana yang sangat besar jumlahnya. Hal ini tidaklah mungkin bila harusbr /br / mengandalkan pemerintah untuk menanggung seluruh biaya. Salah satunya adalahbr /br / dengan pemungutan pajak daerah dan pajak retribusi daerah. Sejalan denganbr /br / semakin berkembangnya teknologi dan informasi yang telah mengubah pandanganbr /br / manusia tentang berbagai kegiatan. Salah satu kegiatan melalui internet yang jugabr /br / merupakan sumber pendapat pajak yang besar adalah pemasangan reklame yangbr /br / dilakukan melalui media Internet. Suatu situs di Internet yang banyak dikunjungi,br /br / biasanya akan mendapat tawaran pemasangan reklame oleh para pelaku usaha.br /br / Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mempromosikan produk ataubr /br / jasanya melalui suatu situs internet yang banyak dikunjungi dan terkait dengan biayabr /br / promosi yang sangat murah. Permasalahan muncul ketika pemasangan reklamebr /br / melalui media internet terdapat sumber pendapat bagi negara hilang. Hal inibr /br / disebabkan dalam pemasangan iklan pada media internet, wajib pajak seharusnyabr /br / melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak menurut ketentuan peraturanbr /br / perpajakan yang berlaku. Namun adakalanya kemajuan teknologi informasibr /br / seringkali disalahgunakan oleh masyarakat. Ada kemungkinan kemudahan promosibr /br / melalui pemasangan iklan secara on line diikuti dengan itikad yang tidak baik daribr /br / wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak atas produk atas jasa yangbr /br / ditawarkannya.br /br / Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis, denganbr /br / menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui tahap bebeapabr /br / penafsiran dan kontruksi hukum, serta data yang dihasilkan dianalisis secara yuridisbr /br / kualitatif.br /br / Berdasarkan hasil analisis, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 34br /br / Tahun 2000 juncto Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentangbr /br / Pajak Daerah Pada Pajak Reklame, bahwa tidak semua penyelenggaraan reklamebr /br / dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk Obyek Pajakbr /br / salah satunya mengenai penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio,br /br / warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya. Selanjutnya ijinbr /br / penyelenggaraan reklame dilakukan dengan mengajukan surat permohonanbr /br / penyelenggaraan reklame dan pemasangan iklan yang dilakukan melalui mediabr /br / internet dimana tidak melalui pengenaan pajak sebagaimana pemasangan reklamebr /br / pada umumnya. Hal ini disebabkan produk atau sesuatu yang dijual biasanyabr /br / diwakili oleh sebuah website.
Ringkasan Alternatif
National ecomomic particularly development activity requires numerous fund.br /br / It is not affordable for government to fund the whole activity without the contributionbr /br / from the society. Some government revenue are collected from the society tobr /br / finance development activity consistig tax and retribution. As the informationbr /br / technology advancement and its application which has changed the way societybr /br / view the world, it also impact on taxation. Many commercial publicity have beenbr /br / massively appeared in intrenet that become a tax object. A popular website which isbr /br / massively visited will obtain a lot of advertisement demand. The company which isbr /br / intersted in advertising at this site, considered as an effective and effecient way tobr /br / promote its company or product. The problem appeared as this commercial activitybr /br / was not covered by tax that causing loss for state revenue. Moreover, the businessbr /br / entity as tax payer tends to avoid tax intentionally in the complication of internetbr /br / technology application.br /br / This research applied with normative judicial method and descriptivebr /br / analysis. It was conducted through several law interpretation and development.br /br / Furthermore, collected data was analized using qualitative method spesifictly usingbr /br / judicial normative.br /br / Based on the result of analysis of law Number 34/2000, article 35 juctobr /br / government ordinance Number 65/2001 regarding region tax on publicty in article 25br /br / mentioned that some publicities are not covered by tax. These publicities arebr /br / exception that consisted of advertising on internet, radio, television, daily and weeklybr /br / and monthly newspaper and so on. Publicity on internet is not a tax object as thebr /br / product that sold through internet publicity is represented by the website.
Sumber