Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI TAYANGAN IKLAN YANG MENYESATKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
YOSEP EKA PERMANA (2007) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Skripsi ini mengkaji tentang tinjauan hukum mengenai tayangan iklan yang menyesatkan melalui media elektronik dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lain seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Burgerlijk Wetbook dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Iklan merupakan suatu informasi mengenai suatu produk barang dan/atau jasa yang diberikan kepada calon konsumen supaya calon konsumen tersebut dapat tertarik untuk menggunakan produk barang dan / atau jasa yang diiklankan tersebut. Namun ternyata informasi yang diberikan dalam sebuah iklan produk barang dan / atau jasa tersebut khususnya melalui media elektronik banyak yang bersifat menyesatkan para konsumen yang akan maupun telah menggunakan produk barang dan / atau jasa yang diiklankan tersebut. Namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana efektifitas Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lain seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Burgerlijk Wetbook dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam melindungi konsumen dari tayangan iklan yang menyesatkan konsumen melalui media elektronik dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas tayangan iklan yang menyesatkan melalui media elektronik dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lain seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Burgerlijk Wetbook dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran? Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum efektif karena belum memberikan kepastian hukum mengenai pengertian pelaku usaha dan pelaku usaha periklanan terutama mengenai tayangan iklan yang menyesatkan melalui media elekrtronik. Sedangkan Kitab Undang Hukum Pidana terutama Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah efektif yang berguna sebagai dasar hukum dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha atas tayangan iklan yang menyesatkan, Burgerlijk Wetbook terutama Pasal 1243 dan 1365 BW sudah efektif yang berguna sebagai dasar hukum dalam memberikan sanksi perdata terhadap pelaku usaha atas tayangan iklan yang menyesatkan dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum efektif karena Pasal 55 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hanya memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Selain itu, tanggung jawab pelaku usaha (produsen dan pelaku usaha periklanan) atas tayangan iklan yang menyesatkan apabila dilihat dari aspek hukum privat maka dapat dimintai ganti rugi atas perbuatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 BW dan atas perbuatan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 BW. Selain itu juga dapat dimintai ganti rugi berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, tanggung jawab pelaku usaha (produsen dan pelaku usaha periklanan) atas tayangan iklan yang menyesatkan apabila dilihat dari aspek hukum publik dapat diberikan sanksi pidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 63 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu juga dapat diberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ringkasan Alternatif
Skripsi ini mengkaji tentang tinjauan hukum mengenai tayangan iklan yang menyesatkan melalui media elektronik dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lain seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Burgerlijk Wetbook dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Iklan merupakan suatu informasi mengenai suatu produk barang dan/atau jasa yang diberikan kepada calon konsumen supaya calon konsumen tersebut dapat tertarik untuk menggunakan produk barang dan / atau jasa yang diiklankan tersebut. Namun ternyata informasi yang diberikan dalam sebuah iklan produk barang dan / atau jasa tersebut khususnya melalui media elektronik banyak yang bersifat menyesatkan para konsumen yang akan maupun telah menggunakan produk barang dan / atau jasa yang diiklankan tersebut. Namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana efektifitas Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lain seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Burgerlijk Wetbook dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam melindungi konsumen dari tayangan iklan yang menyesatkan konsumen melalui media elektronik dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas tayangan iklan yang menyesatkan melalui media elektronik dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lain seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Burgerlijk Wetbook dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran? Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum efektif karena belum memberikan kepastian hukum mengenai pengertian pelaku usaha dan pelaku usaha periklanan terutama mengenai tayangan iklan yang menyesatkan melalui media elekrtronik. Sedangkan Kitab Undang Hukum Pidana terutama Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah efektif yang berguna sebagai dasar hukum dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha atas tayangan iklan yang menyesatkan, Burgerlijk Wetbook terutama Pasal 1243 dan 1365 BW sudah efektif yang berguna sebagai dasar hukum dalam memberikan sanksi perdata terhadap pelaku usaha atas tayangan iklan yang menyesatkan dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum efektif karena Pasal 55 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hanya memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Selain itu, tanggung jawab pelaku usaha (produsen dan pelaku usaha periklanan) atas tayangan iklan yang menyesatkan apabila dilihat dari aspek hukum privat maka dapat dimintai ganti rugi atas perbuatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 BW dan atas perbuatan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 BW. Selain itu juga dapat dimintai ganti rugi berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, tanggung jawab pelaku usaha (produsen dan pelaku usaha periklanan) atas tayangan iklan yang menyesatkan apabila dilihat dari aspek hukum publik dapat diberikan sanksi pidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 63 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu juga dapat diberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sumber
Judul Serupa
  • TINJAUAN hukum terhadap perlindungan nasabah bank yang menggunakan fasilitas sistem elektronik banking dihubungkan dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen