Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Tindak Pidana Pengguguran Janin (Induced Abortion) Dihubungkan Dengan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (K.U.H.P) Jo. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Dewiruchie Ika P. W NIM. (2013) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Aborsi berkaitan erat dengan posisi perempuan berdasarkan Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sistem hukum Indonesia aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga kepada pelaku dan orang membantu melakukannya dikenai hukuman. Akan tetapi walaupun sebagian besar masyarakat kita sudah mengetahui ketentuan tersebut, tetap saja masih banyak yang melakukan aborsi. Secara hukum apapun yang dimaksud dengan aborsi dilarang dilakukan di Indonesia, dan Berdasarkan ketentuan pasal 1 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia masalah pengguguran kandungan menyatakan bahwa setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter, sehingga seorang dokter dilarang melakukan tindakan tersebut. Permasalahanya adalah Bagaimana penegakan hukum pidana dalam kasus aborsi berkaitan dengan pelaku yang melakukan dan orang yang membantu pelaku untuk melakukan aborsi tersebut di Indonesia dan Bagaimanakah penerapan hukum pidana ditinjau dari (KUHP) juncto. Undang – Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Hukum deskriptif analisis dengan melukiskan fakta-fakta berupa data primer dan data sekunder dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang di hasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif, sehingga hierarki peraturan perundamg-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum mengenai aborsi di Indonesia Melalui aparat penegak hukum polisi, jaksa dan hakim, hukum positif di Indonesia ditegakkan. Aborsi di Indonesia jelas-jelas dilarang oleh ketentuan Undang-Undang. Ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia Dokter, Bidan, Paramedik, Apoteker atau Juru Obat yang membantu melakukan pengguguran kandungan Sanksi pidananya diperberat dimana pidananya ditambah sepertiga.
Ringkasan Alternatif
Abortion has close relation with women position refers to article 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K.U.H.P), Indonesian law system ban abortion. Even abortion is crime categorized so that the doer and person who help will be punished. However, the most of society know those rules; there are a lot of abortions. In any law abortion is banned in Indonesian, and according to article 1 Undang-Undang No. 29/2004 about Indonesian medical ethic code, The problem of abortion says that every doctor should be obedient, understand, and run the medical oath, so a doctor is banned to do abortion. The problem is how to implement law enforcement in abortion related to the doer to do abortion and other people who help abortion in Indonesia and how to implement crime review from Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K.U.H.P) juncto Undang-Undang No. 29/2004 about medical practice. To answer those problems, this study is conducted in normative with juridical sociologic approach that taken from primary and secondary data with analyzed data in qualitative, whereas the decision taking is conducted with deduction logic based on analysis towards Undang-Undang rules that related to the case. According to study result shows that rules about abortion in Indonesia through police, court, and judge, positive law is enforced. Abortion in Indonesian is clearly banned by Undang-Undang. Rules article 1 Undang-Undang No. 29/2004 about Indonesian medical ethic code, midwife, and paramedic, pharmacist, who help abortion the punishment is multiple and add one per three of punishment.
Sumber