Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI TRANSAKSI ANTAR BANK MELALUI FASILITAS INTERNET BANKING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992 SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Lia Purwanti (2006) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Transaksi antar bank adalah transaksi perbankan dengan melibatkan 2 (dua) atau lebih dengan bank yang berbeda. Transaksi antar bank pada perkembangannya dapat dilaksanakan melalui fasilitas layanan internet banking yang disediakan oleh bank. Transaksi antar bank dengan menggunakan fasilitas layanan internet banking memberikan kemudahan, keefektifan, dan keefisienan. Disisi lain transaksi antar bank dengan menggunakan fasilitas layanan internet banking dapat menimbulkan permasalahan seperti bagaimana efektifitas Pasal 6 Huruf (e) UU Perbankan terhadap transaksi antar bank melalui fasilitas layanan internet banking, dan bagaimanakah penyelesaian sengketa jika terjadi kerugian dalam layanan transaksi akibat permasalahan pada layanan internet banking Metode penelitian dalam skripsi ini penulis lakukan dengan metode spesifikasi penelitian yang dilakukan secara deskriptif analitis. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode di mana hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma. Metode analisis data dianalisis secara yuridis kualitatif. Bahwa efektifitas UU Perbankan, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai transaksi antar bank, serta Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia (SKDBI) Nomor 27/164/Kep/Dir dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi oleh Bank, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 kepada Bank Umum di Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank melalui Internet (internet banking). Dalam pelaksanaannya ketentuan tersebut merupakan dasar hukum transaksi antar bank dengan menggunakan fasilitas layanan internet banking. Namun pada kenyataannya ketentuan tersebut tidak efektif, mengingat masih banyaknya kasus akibat kesalahan pemindahan uang yang dilakukan oleh pihak bank akibat dari penggunaan layanan internet banking. Penyelesaian sengketa baik antara pihak bank dengan nasabah maupun antara pihak bank dengan bank dapat diselesaikan dengan mengacu pada perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, apakah cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non litigasi).
Ringkasan Alternatif
Transaksi antar bank adalah transaksi perbankan dengan melibatkan 2 (dua) atau lebih dengan bank yang berbeda. Transaksi antar bank pada perkembangannya dapat dilaksanakan melalui fasilitas layanan internet banking yang disediakan oleh bank. Transaksi antar bank dengan menggunakan fasilitas layanan internet banking memberikan kemudahan, keefektifan, dan keefisienan. Disisi lain transaksi antar bank dengan menggunakan fasilitas layanan internet banking dapat menimbulkan permasalahan seperti bagaimana efektifitas Pasal 6 Huruf (e) UU Perbankan terhadap transaksi antar bank melalui fasilitas layanan internet banking, dan bagaimanakah penyelesaian sengketa jika terjadi kerugian dalam layanan transaksi akibat permasalahan pada layanan internet banking Metode penelitian dalam skripsi ini penulis lakukan dengan metode spesifikasi penelitian yang dilakukan secara deskriptif analitis. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode di mana hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma. Metode analisis data dianalisis secara yuridis kualitatif. Bahwa efektifitas UU Perbankan, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai transaksi antar bank, serta Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia (SKDBI) Nomor 27/164/Kep/Dir dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi oleh Bank, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 kepada Bank Umum di Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank melalui Internet (internet banking). Dalam pelaksanaannya ketentuan tersebut merupakan dasar hukum transaksi antar bank dengan menggunakan fasilitas layanan internet banking. Namun pada kenyataannya ketentuan tersebut tidak efektif, mengingat masih banyaknya kasus akibat kesalahan pemindahan uang yang dilakukan oleh pihak bank akibat dari penggunaan layanan internet banking. Penyelesaian sengketa baik antara pihak bank dengan nasabah maupun antara pihak bank dengan bank dapat diselesaikan dengan mengacu pada perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, apakah cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non litigasi).
Sumber