Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Transaksi Pembayaran Melalui Perantara Atau Pihak Ketiga Secara Online Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Muhammad Isa Abdil aziz Yanatama NIM. (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Salah satu perkembangan teknologi ini adalah dengan adanya media internet. Melalui media internet, kita dapat menciptakan suatu cara yang dapat memudahkan sistem pembayaran dalam suatu transaksi secara on line. Proses transaksi secara on line pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa di dunia nyata. Pada transaksi secara on line menggunakan kontrak jual beli yang disebut kontrak elektronik. Kontrak elektronik merupakan suatu kontrak yang berisi janji-janji atau kesepakatan dan akibat dari pelanggaran atas peraturan-peraturan tersebut. Dengan demikian pada suatu transaksi secara on line harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek. Pertumbuhan teknologi informasi juga berpengaruh terhadap perkembangan pelayanan jasa-jasa perbankan. salah satunya adalah layanan transaksi secara on line melalui perantara atau pihak ketiga pada Thread Rekening Bersama yang difasilitasi melalui Forum Jual Beli Kaskus.us. Hal ini telah sesuai dengan kegiatan usaha bank. Persoalan timbul ketika berbicara mengenai kepentingan para pihak yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan perjanjian. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha dalam pelaksanaan transaksi secara on line. Selain memiliki hak dan kewajiban, pelaku usaha dan konsumen juga harus memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak agar masing-masing pihak mempunyai tujuan untuk dapat menghindari hal-hal yang merugikan salah satu pihak.
Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pencarian data berupa bahan-bahan hukum baik primer, sekunder, maupun tersier yang dibutuhkan. Dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan yang diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Dari hasil pengolahan dan analisis bahan-bahan hukum, ditemukan kesimpulan bahwa transaksi secara on line dengan menggunakan Rekening Bersama merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan melalui perantara atau pihak ketiga yang membantu keamanan dan kenyamanan transaksi on line yang dilakukan bank untuk memenuhi kegiatan usaha bank sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek. Sedangkan upaya perlindungan konsumen dalam transaksi secara elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang memberikan kedudukan yang sama antara pelaku usaha dan konsumen, serta memperhatikan hak-hak konsumen, juga para pihak harus diperhatikan dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5, 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ringkasan Alternatif
One of these technological developments is the existence of the Internet media. Through the internet, we can create a way that can facilitate the payment systems in a transaction on line. Online transaction processing is basically not much different from ordinary buying and selling transaction process in the real world. In the transaction on line using a contract of sale is called an electronic contract. Electronic contract is a contract that contains the promise or agreement and the consequences of violations of these regulations. Thus in an online transaction must meet the legal requirements of an agreement as provided in Article 1320 Burgerlijk Wetboek. The growth of information technology also affect service developments banking services, one of which is on-line transaction services through an intermediary or third party on Thread facilitated through a Joint Account Forums Kaskus.us. This is in accordance with banking operations. Problems arise when talking about the interests of the parties who each have rights and obligations that must be considered in the implementation of the agreement. Settings on the rights and obligations of consumers and business actors in conducting transactions on line. Besides having the rights and duties, business operators and consumers must also have a responsibility in the implementation of the contract that each party has the objective to be able to avoid things that are detrimental to either party.
To answer the above problems, this research is conducted with a normative juridical approach, which is done by specification of the descriptive analytical research. Searching data in the form of legal materials both primary, secondary, and tertiary needs. Done through library and field study were processed and analyzed by juridical qualitative.
From processing and analysis of legal materials, found the conclusion that the transactions on line by using the Joint Account is a banking activity is conducted through an intermediary or a third party to help safety and convenience of online transactions by bank to meet the banking operations as contained in Article 6 Undang-Undang Number 10 Year 1998 About the Amendment to Act No. 7 of 1992 on Banking and must meet the legal requirements of an agreement as provided in Article 1320 Burgerlijk Wetboek. While the efforts of consumer protection in electronic transactions in accordance with Undang-Undang No. 8 Year 1999 on Consumer Protection provided for in Article 1 number 3 which gives the same position between entrepreneurs and consumers, as well as attention to consumer rights, as well as the parties must be considered in the implementation agreement as provided for in Article 4, 5, 6 and 7 of Undang-Undang Number 8 Year 1999 on Consumer Protection.