Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PULSA ELEKTRONIK PRABAYAR MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III BURGERLIJK WETBOEK JUNCTO PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Keti Maharani (2007) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Seiring perkembangan zaman perjanjian jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara langsung atau konvensional tetapi juga dapat dilakukan secara tidak langsung melalui media internet, seperti perjanjian jual beli pulsa prabayar secara elektronik. Pada perjanjian jual beli secara elektronik seringkali terjadi kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak sehingga merugikan para pihak lainnya, antara lain merchant tidak mengirimkan pulsa yang dibeli oleh customer, merchant tidak mengirimkan pulsa yang dibeli customer secara utuh yaitu merchant mengirimkan pulsa tetapi tidak tepat waktu sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya, merchant terlambat mengirim pulsa, merchant keliru mengirimkan pulsa, yang mana merchant telah mengirimkan pulsa pada waktu dan tempat yang telah disepakati sebelumnya tetapi pulsa tersebut bukanlah yang diinginkan oleh customer. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui efektifitas Burgerlijk Wetboek di Indonesia mengatur tentang tindakan wanprestasi dalam jual beli pulsa prabayar melalui internet dan perlindungan hukum terhadap para pihak dalam hal terjadi wanprestasi pada jual beli pulsa prabayar melalui internet.
Penelitian ini, dilakukan secara deskriptif analistis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan anilisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa, Burgerlijk Wetboek di Indonesia yang mengatur tentang tindakan wanprestasi dalam jual beli pulsa prabayar melalui internet kurang efektif karena lima faktor yaitu hukumnya, penegak hukumnya, sarana dan prasarana, kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukumnya turut menentukan, dalam hal ini Burgerlijk Wetboek bukan merupakan aturan yang khusus mengatur e-commerce. Walaupun demikian, tindakan wanprestasi tersebut dapat dijerat dengan aturan dalam Burgerlijk Wetboek melalui penemuan hukum secara ekstensif sesuai Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam hal terjadi wanprestasi pada jual beli pulsa prabayar melalui internet dapat dilakukan melalui tindakan hukum baik secara perdata (vide Pasal 1243 Burgerlijk Wetboek) dan atau pidana (vide Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ringkasan Alternatif
Seiring perkembangan zaman perjanjian jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara langsung atau konvensional tetapi juga dapat dilakukan secara tidak langsung melalui media internet, seperti perjanjian jual beli pulsa prabayar secara elektronik. Pada perjanjian jual beli secara elektronik seringkali terjadi kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak sehingga merugikan para pihak lainnya, antara lain merchant tidak mengirimkan pulsa yang dibeli oleh customer, merchant tidak mengirimkan pulsa yang dibeli customer secara utuh yaitu merchant mengirimkan pulsa tetapi tidak tepat waktu sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya, merchant terlambat mengirim pulsa, merchant keliru mengirimkan pulsa, yang mana merchant telah mengirimkan pulsa pada waktu dan tempat yang telah disepakati sebelumnya tetapi pulsa tersebut bukanlah yang diinginkan oleh customer. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui efektifitas Burgerlijk Wetboek di Indonesia mengatur tentang tindakan wanprestasi dalam jual beli pulsa prabayar melalui internet dan perlindungan hukum terhadap para pihak dalam hal terjadi wanprestasi pada jual beli pulsa prabayar melalui internet.
Penelitian ini, dilakukan secara deskriptif analistis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan anilisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa, Burgerlijk Wetboek di Indonesia yang mengatur tentang tindakan wanprestasi dalam jual beli pulsa prabayar melalui internet kurang efektif karena lima faktor yaitu hukumnya, penegak hukumnya, sarana dan prasarana, kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukumnya turut menentukan, dalam hal ini Burgerlijk Wetboek bukan merupakan aturan yang khusus mengatur e-commerce. Walaupun demikian, tindakan wanprestasi tersebut dapat dijerat dengan aturan dalam Burgerlijk Wetboek melalui penemuan hukum secara ekstensif sesuai Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam hal terjadi wanprestasi pada jual beli pulsa prabayar melalui internet dapat dilakukan melalui tindakan hukum baik secara perdata (vide Pasal 1243 Burgerlijk Wetboek) dan atau pidana (vide Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.