Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Pengalihan Pengawasan Pasar Modal Indonesia Dalam Tansaksi Jual Kosong (Short Selling) Dari Badan Pengawasan Pasar Modal Dan Lembaga keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal JUNCTO Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas Keuangan
Hamdan Hidayat NIM. (2017) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Bandan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) di dalam sistem pasar modal indonesia mempunyai kewenangan sebagai lembaga pembinaan, pengaturan serta pengawas pasar modal, kewenagan tersebut sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam pasal 3 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, namun di dalam Pasal 34 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang bank Indonesia mengamanatkan di haruskanya ada suatu lembaga yang berdiri secara independen yang di bentuk berdasarkan undang – undang yang mengawasi seluruh sektor Industri keuangan Indonesia selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Lembaga pengawas sektor Industri jasa keuangan tersebut di dalam perkembanganya terbentuk bersamaan setelah disahkanya Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah memasuki masa transisi, pada tanggal 31 Desember 2013 seluruh fungsi Bandan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) resmi dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan yang timbul kemudian dalah bagaimanakah akibat hukum terhadap Badan Pengawas Pasar Modal dan Bagaimana efektivitas peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pengawasan pasar modal indonesia dan transaksi short selling setelah dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa KeuanganPenelitian yang dilakukan peneliti bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran melalui data-data dan fakta-fakta yang ada baik berupa data Hukum Primer, Data Hukum sekunder, dan data hukum tersier dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukumHasil yang di dapat adalah, terdapatnya akibat hukum yang timbul terhadap Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang – Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah hilangnya hak dan kewajiban Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangn (Bapepam LK) sebagai lembaga pengawas pasar modal indonesia, serta dibubarkanya lembaga tersebut dikarenakan teralihnya seluruh fungsi pengawasan Pasar Modal Indonesia karena suatu keadaan hukum yang telah ditentukan, penerbitan peraturan penudangan yang bersifat khusus menghendaki Lembaga Baru Bersifat Independen yang dilaksankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di dalam efektivitas bahwa apabila undang-undang bersangkutan itu dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan berarti undang-undang tersebut efektif, maka dapat dinyatakan bahwa peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pengawasan Pasar Modal Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan secara keseluruhan dapat dikatakan cukup efektif. Pengawasan Pasar Modal Indonesia sesuai dengan undang – undang serta berdasarkan teori dan uraian mengenai teori efektivitas serta pengawasan dan yang lebih khusus dalam aspek pengawasan transaksi secara umum dan khususnya short selling tidak jauh berbeda dengan bentuk pengawasan yang terdahulu, maka selain diperlukanya undang – undang sebagai dasar hukum di dalam penegakan aturan Pasar Modal, perananan Otoritas Jasa Keuangan harus di dukung dengan sumber daya manusia yang high qulified serta teknologi dan bentuk teknis pengawasan yang baru.
Ringkasan Alternatif
Bapepam LK on the capital market system in Indonesia has the authority as a coaching institutions, regulation and supervision of capital markets, authority in accordance with the mandate set forth in article 3, paragraph (1) Law Number 8 of 1995 on Capital Market, but in Article 34 Law Number 3 of year 2004 on the Amendment of the Law Number 23 of Year 1999 on Bank Indonesia mandates an institution that stands independently in shape by law that oversee the entire financial industry sector of Indonesia. The regulatory agency sector financial services industry are in over time formed simultaneously after the Law Number 21 of Year 2011 aboout Otoritas Jasa Keuangan, after the transitional period, on December 31, 2013 all functions Bapepam LK formally transferred to OJK. The problems that arise then d how the legal consequences of the Capital Market Supervisory Agency and How is the effectiveness of the role of the Financial Services Authority in the case of Indonesian capital market supervision and short sale transactions after the issuance of Law Number 21 of year 2011 about OJK. The method used in the research is analytical descriptive with juridical normative and empirical approaches. The resulted data are analyzed juridical qualitatively so that regulation hierarchy can be considered observed and also guarantee law certaintyBase on Results, the presence of legal consequences arising on the Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution under Law Number 21 of year 2011 on OJK in conjunction with the Law Number 8 of Year 1995 About Capital Market are the loss of the rights and obligations of Bapepam LK as the Indonesian capital market superintendent agency. The dissolution of the institution due to diverting all over the supervisory function of Indonesian Capital Market because a state law that has been determined, the issuance of regulatory law are specifically require new institutions Characteristically Independent which are conducted by OJK, in effectiveness that if the law concerned was implemented properly and in accordance with the objective meaning of the law is effective, it can be stated that the role of OJK in the supervision of the Indonesian Capital Market Connected Law Number 21 of Year 2011 about Otoritas Jasa Keuangan as a whole can be quite effective. Supervision of Indonesian Capital Market in accordance with the law and based on the theory and description of the theory of effectiveness and monitoring and more specifically in aspects of transaction monitoring in general and short selling are not much different from the forms of supervision of the foregoing, in addition to the need for legislation as a basis law enforcement in the capital market, the role of OJK should be supported with human resources as well as high qulified technologies and new forms of technical supervision
Sumber