Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Tentang Kontroversi Putusan Serta-Merta (Uit voerbaar bij voorraad) Dalam Perkara Perdata Dihubungkan Dengan Pasal 180 HIR Juncto SEMA No. 3 Tahun 2000 Dan SEMA No. 4 Tahun 2001
Lucky Prahara Adhiyasa NIM. (2013) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang secara kontinyu terus-menerus berusaha meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan bangsanya dalam berbagai aspek kehidupan, sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang termuat dalam alinea kempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Proses pembangunan nasional meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, agama, pertahanan dan keamanan tidak terlepas dari arah kebijakan yang telah ditegaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara TAP MPR No. IV/MPR/1999. Pada kenyataannya, proses penegakkan hukum di Indonesia selalu mengalami kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Hal tersebut tidak hanya disebabkan oleh tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga dikarenakan rendahnya kualitas sumber daya manusia serta sikap moral masyarakat Indonesia khususnya para penegak hukum yang terkadang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya menimbulkan terhambatnya proses penyelesaian berbagai macam permasalahan hukum, antara lain mengenai pelaksanaan putusan serta-merta dalam perkara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, hal ini disebabkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000 serta SEMA no. 4 Tahun 2001. Permasalahan yang timbul dari kondisi diatas adalah bagaimana pelaksanaan putusan serta-merta (Uit voerbaar bij voorraad) berdasarkan Pasal 180 HIR Juncto SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001, dan Upaya hukum apa yang dapat dilakukan pemohon putusan serta-merta dalam mengatasi kendala-kendala yang timbul dalam rangka pelaksanaan putusan serta-merta (Uit voerbaar bij voorraad). Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bersifat deskriptif analitis,dengan metode pendekatan yuridis normatif,kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Pada pelaksanaan putusan serta merta yang perlu dilakukan yaitu adanya permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari pihak yang menang dalam hal salah satu amar putusan dinyatakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dimana putusan/perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.Selanjutnya apabila putusan/perkara masih dalam upaya hukum banding, maka sebelum putusan tersebut dijalankan, dimohonkan terlebih dahulu izin kepada Ketua Pengadilan Tinggi, apabila putusan/perkara masih dalam upaya hukum Kasasi, maka izin untuk pelaksanaan putusannya dimohonkan terlebih dahulu kepada Ketua Mahkamah Agung. Setelah izin keluar, maka proses eksekusi mengikuti proses seperti yang telah dibahas diatas. Dalam pelaksanaan eksekusi putusan serta merta ada syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidakmenimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Kemudian Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam menghadapi kendala-kendala pada pelaksanaan putusan serta merta antara lain dengan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Namun demikian pelaksanaan eksekusi putusan serta merta ada syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan.
Ringkasan Alternatif
Indonesia is one of developing countries that continuously improve societyÂ’s life quality and nation in every life aspects, according to purpose of national development that written in fourth paragraph of constitution 1945. The national development process covers politics, economic, social, culture, law, religion, security that related to policy goal that written in nation rules TAP MPR No. IV/MPR/1999. The reality, law enforcement process in Indonesia faces obstacles in the implementation. This case is not only caused by the overlapping of regulation but also the less quality of human resources and societyÂ’s attitude especially law enforcer that is not appropriate to regulation. The cause of overlapping regulation to another makes the obstacles the accomplishing process in various legal case, such as about the sudden decision in civil case as ruled in article 180 chapter (1) HIR, this case is caused by the supreme court form bill (SEMA) no 3 year 2000 and SEMA no 4 year 2001. The problem appear from this condition is how to implement the sudden decision (Uit voerbaar bij voorraad) refers to article 180 HIR Juncto SEMA no 3 year 2000 and SEMA no 4 year 2000, and legal efforts that can be done by petitioner sudden decision to solve obstacles in implementation sudden decision (Uit voerbaar bij voorraad). The method used in this study is descriptive analytic with juridical normative approach, then analyzed in juridical qualitative. The implementation of sudden decision that can be done is the petition to the head of court from winning side from one of decision stated sudden (uitvoerbaar bij voorraad), where the decision has not the static of law force. Then if the case is still in memory of appeal, the decision has not run yet, it is necessary to get permission from head of court, if the case is in cassation, therefore the permission of the implementation decision is from head of Supreme Court. After the permission granted the execution can be conducted as the rules. In the execution sudden decision and the requirement needed like the guarantee giving that the same value with the object and do not harm the other side if the decision is declined in the following day. The legal efforts that can be done to face obstacles in implementation sudden decision such as court appeal, cassation and legal review. However, the execution implementation of sudden decision need requirement namely the guarantee giving upon the same value with the object, therefore do not harm the other side if the following day the decision is declined.
Sumber