Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMALSUAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM E-COMMERCE DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 263 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA JUNCTO PASAL 35 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
HERI HERMAWAN (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan begitu banyaknya penemuan yang dapat memudahkan aktivitas manusia. Manusia dapat mengatasi kesulitan-kesulitan yang ditimbulkan oleh batas-batas jarak, ruang dan waktu dengan teknologi. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung sangat cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Internet dipandang sebagai media yang memberikan informasi dengan biaya yang rendah atau ekonomis, sehingga memudahkan setiap orang untuk melakukan transaksi elektronik. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Ada beberapa persyaratan hukum yang harus dipenuhi ketika para pelaku bisnis (users) melakukan perdagangan secara elektronik, yaitu: authenticity, integrity, non repudation, writing and signature dan confidentiality. Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam e-commerce tersebut adalah tanda tangan. Tujuan dari suatu tanda tangan dalam suatu dokumen adalah untuk memastikan otentisitas dari dokumen tersebut. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana penerapan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jucnto pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat diterapkan terhadap tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital dalam e-commerce dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital dalam e-commerce. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskritif analistis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar tidak saling bertentangan, tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diterapkan terhadap tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital dalam e-commerce, dimana telah memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif, yaitu adanya unsur kesengajaan untuk melakukan suatu tindak pidana dan akibat dari tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital dalam e-commerce, dapat dikenakan pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat. Tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital dan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital juga dapat diterapkan Pasal 35 dan ketentuan pidananya dapat diterapkan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hal ini didasarkan atas asas lex posterior derogat lex priori.
Ringkasan Alternatif
Perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan begitu banyaknya penemuan yang dapat memudahkan aktivitas manusia. Manusia dapat mengatasi kesulitan-kesulitan yang ditimbulkan oleh batas-batas jarak, ruang dan waktu dengan teknologi. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung sangat cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Internet dipandang sebagai media yang memberikan informasi dengan biaya yang rendah atau ekonomis, sehingga memudahkan setiap orang untuk melakukan transaksi elektronik. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Ada beberapa persyaratan hukum yang harus dipenuhi ketika para pelaku bisnis (users) melakukan perdagangan secara elektronik, yaitu: authenticity, integrity, non repudation, writing and signature dan confidentiality. Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam e-commerce tersebut adalah tanda tangan. Tujuan dari suatu tanda tangan dalam suatu dokumen adalah untuk memastikan otentisitas dari dokumen tersebut. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana penerapan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jucnto pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat diterapkan terhadap tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital dalam e-commerce dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital dalam e-commerce. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskritif analistis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar tidak saling bertentangan, tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diterapkan terhadap tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital dalam e-commerce, dimana telah memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif, yaitu adanya unsur kesengajaan untuk melakukan suatu tindak pidana dan akibat dari tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital dalam e-commerce, dapat dikenakan pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat. Tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital dan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital juga dapat diterapkan Pasal 35 dan ketentuan pidananya dapat diterapkan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hal ini didasarkan atas asas lex posterior derogat lex priori.
Sumber
Judul Serupa
  • TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN KARTU KREDIT (CREDIT CARD) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 263 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) JUCNTO PASAL 35 UNDANG-UNDNAG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
  • Tinjauan Hukum Mengenai Pemalsuan Faktur (Invoice) Pengiriman Barang Sebagai Dokumen Elektronik Pada Situs Jual Beli Di Internet Dihubungkan Dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik