Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Tentang Penerapan Sanksi Pidana Mati Dalam Tindak Narkotika Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Candra Lukita NIM. (2017) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Narkotika merupakan merupakan suatu zat yang berasal dari tanaman sintetis ataupun semi sintetis yang dapat mengakibatkan penurunan metabolisme tubuh, hilangnya rasa sadar, serta menimbulkan ketergantungan yang akut pada pemakai. Pelanggaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika diancam dengan pidana berat dengan dimungkinkanya terdakwa divonis maksimal yakni pidana mati. Usaha pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. UU Narkotika tersebut pada dasarnya mengatur narkotika digunakan hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika adalah dikarenakan banyaknya peredaran gelap narkotika yang menjadi bahaya besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika ditinjau dari hak asasi manusia dan bagaimana efektivitas penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah secara yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan dengan norma-norma hukum yang merupakan patokan untuk bertingkah laku atau melakukan perbuatan yang pantas ditunjang dengan alat pengumpul data berupa observasi dalam bentuk catatan lapangan atau catatan berkala. Sanksi hukuman pidana mati diatur dalam Pasal 10 KUHP. Penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika ditinjau dari segi hak asasi manusia bukanlah sebuah pelanggaran, dikarenakankejahatan narkotika itu sendiri sudah sangat meresahkan negara. Efektivitas terkait UU Narkotika itu sendiri harus diimbangi dengan implementasi dari UU Narkotika dan pelaksanaan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan sampai kepada proses eksekusi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Ringkasan Alternatif
Narcotics is a substance derived from synthetic or semi-synthetic plants which can result in not only decreasing metabolism but also lossing of self-conscious, as well causing acute dependence on the user. Violation of the user threatened with a possible maximum defendant was sentenced to the death penalty. The government's efforts to minimize abuse and illicit trafficking is by issuing constitution No. 35 Year 2009 on Narcotics. Its basically regulate the drug used only for the benefit of health care and science. The imposition of the death penalty to the crime of narcotics is because the number of illicit trafficking is becoming a serious danger to life and cultural values of the nation. Issues that is examined in this study is how the application of death sentence and the effectiveness of death sentence to the doers in terms of human rights The method used in the writing of this research is normative juridical, study on the principles of law made by the legal norms which is the benchmark to behave or perform appropriate acts supported by the data collection tool such as observations in the form of field notes or notes periodic Punitive sanctions of death sentence is regulated in KUHP chapter 10. Application of death penalty against the doers in narcotic cases in terms of human rights is not a violation, because the narcotics crime itself was devastating the country. Effectiveness Related to Narcotics should be balanced with the implementation of Narcotics constitution and law enforcement officers from investigation process until the execution of the death penalty for the doers.
Sumber