Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Tentang Praperadilan Atas Status Tersangka Dalam Perkara Pidana Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Cepi Fathurahman NIM. (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Penelitian ini mengkaji tentang praperadilan atas status tersangka dalam perkara pidana dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan dan penyitaan dan sebagainya. Upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dapat dikontrol melalui praperadilan. Tujuan utama dari praperadilan adalah sebagai perlindungan bagi setiap tersangka untuk mengetahui sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti kerugian dan rehabilitasi. Salah satu kasus berkenaan dengan praperadilan di Indonesia yaitu kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ( selanjutnya disebut Budi Gunawan) yang mengajukan praperadilan atas status tersangka atas dugaan korupsi yang di dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan tentang praperadilan atas status tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan akibat hukum dari putusan praperadilan atas status tersangka menurut ketentuan hukum acara pidana di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian dengan memberikan gambaran secara sistematis dan menyeluruh mengenai keterkaitan antara peraturan perundangan yang berlaku dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang berhubungan dengan masalah praperadilan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa status tersangka sendiri tidak ada dalam permohonan praperadilan sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Praperadilan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana meliputi tiga pokok sebagai berikut Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan, atau penuntutan, dan Permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.Akibat hukum dari putusan praperadilan atas status tersangka yang dikabulkan seperti dalam putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel yaitu status Budi Gunawan sebagai tersangka menjadi bebas. Putusan tersebut juga menjadi jurisprudensi yang dapat di pakai oleh hakim lain sebagai acuan dalam membuat putusan dalam lembaga Praperadilan.
Ringkasan Alternatif
This study reviews the status of suspects in pretrial criminal cases connected with Law No. 8 of 1981 About the Code of Criminal Procedure. The Code of Criminal Procedure authorizes the investigator and prosecutor to take action forceful measures in the form of arrest, detention and seizure and so on. Forcible attempts by investigators to a person suspected of committing criminal offenses can be controlled through a pretrial. The main purpose of the pre-trial is a protection for each of the accused to determine the validity of the arrest, detention, investigation termination, termination of prosecution, compensation and rehabilitation. One case with regard to pretrial in Indonesia which case Police Commissioner General Budi Gunawan (hereinafter referred to Budi Gunawan) who filed a pretrial on the status of the suspect on suspicion of corruption which issued the Corruption Eradication Commission (KPK). The main problem in this research is the regulation of pretrial on the status of a suspect based on Law No. 8 of 1981 on the the Code of Criminal Procedure and the legal consequences of a pretrial ruling on the status of suspects under the provisions of the criminal procedure law in Indonesia. The method used in this study is normative, ie research that examines the legal issues from the point of view of legal science in depth to the established legal norms. Specifications of this research is descriptive analysis, the research by providing a systematic and comprehensive overview of the relationship between laws and regulations that apply to the theory - the theory of law and positive law enforcement practice relating to pretrial issues. Results of this study explained that the status of the suspect himself is not in pretrial petition as in the Code of Criminal Procedure. Pretrial as the provisions of Article 79, Article 80, Article 81 of the Code of Criminal Procedure includes the following three rules: Request examination of the validity of an arrest or detention, inquiry to check the validity of a termination of investigation, or prosecution of, and Demand compensation and / or rehabilitation due to it unlawful arrest or detention or due to it unlawful termination of an investigation or legal penuntutan.Akibat pretrial ruling on a suspect who was granted such status in the decision No. 04 / Pid.Prap / 2015 / PN.Jkt.Sel ie status Budi Gunawan as a suspect be free. The verdict also become jurisprudence that can be used as a reference by other judges in making a decision in pretrial institutions.
Sumber