Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN FINANSIAL MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
JUJU JUHARIAH (2007) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi disamping membawa dampak positif, juga membawa dampak negatif terhadap perkembangan manusia dan peradabannya. Dampak negatif yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan dunia kejahatan salah satunya yaitu, tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik. Hukum positif Indonesia, yaitu KUHP dalam ketentuan Pasal 378 mengatur masalah ini dengan memberikan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara. Pelaku tindak pidana ini sangat sulit sekali dijerat oleh hukum. Hal ini disebabkan karena dalam proses peradilan barang bukti elektronik sebagai salah satu bukti yang paling kuat dalam tindak pidana ini yang seharusnya digunakan untuk menjerat pelaku belum menjadi alat bukti yang sah di pengadilan Indonesia. Oleh sebab itu maka penulis mencoba melakukan penelitian untuk mengetahui dan mengkaji apakah tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, sehingga para pelaku dapat dijerat dengan pasal tersebut dan untuk mengetahui dan mengkaji solusi hukum yang dapat dilakukan oleh pihak korban serta untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana pembuktian tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik. Metode penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriptif analisis, yaitu dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Adapun data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya tidak saling bertentangan, sehingga tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif dari Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan. Sehingga Pasal 378 KUHP dapat digunakan untuk menghukum para pelaku tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik. Dan solusi hukum yang dapat dilakukan oleh korban terhadap pelaku tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik ini dengan tindakan hukum secara litigasi (lewat pengadilan) yaitu, secara pidana dengan menggunakan KUHAP sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pembuktian tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik dalam sidang pengadilan dapat menggunakan sistem pembuktian dan alat-alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP
Ringkasan Alternatif
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi disamping membawa dampak positif, juga membawa dampak negatif terhadap perkembangan manusia dan peradabannya. Dampak negatif yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan dunia kejahatan salah satunya yaitu, tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik. Hukum positif Indonesia, yaitu KUHP dalam ketentuan Pasal 378 mengatur masalah ini dengan memberikan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara. Pelaku tindak pidana ini sangat sulit sekali dijerat oleh hukum. Hal ini disebabkan karena dalam proses peradilan barang bukti elektronik sebagai salah satu bukti yang paling kuat dalam tindak pidana ini yang seharusnya digunakan untuk menjerat pelaku belum menjadi alat bukti yang sah di pengadilan Indonesia. Oleh sebab itu maka penulis mencoba melakukan penelitian untuk mengetahui dan mengkaji apakah tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, sehingga para pelaku dapat dijerat dengan pasal tersebut dan untuk mengetahui dan mengkaji solusi hukum yang dapat dilakukan oleh pihak korban serta untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana pembuktian tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik. Metode penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriptif analisis, yaitu dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Adapun data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya tidak saling bertentangan, sehingga tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif dari Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan. Sehingga Pasal 378 KUHP dapat digunakan untuk menghukum para pelaku tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik. Dan solusi hukum yang dapat dilakukan oleh korban terhadap pelaku tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik ini dengan tindakan hukum secara litigasi (lewat pengadilan) yaitu, secara pidana dengan menggunakan KUHAP sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pembuktian tindak pidana penipuan finansial melalui media elektronik dalam sidang pengadilan dapat menggunakan sistem pembuktian dan alat-alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP
Sumber