Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM TENTANG WAKAF UANG SECARA ON-LINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
NOVIANTI SURYANI (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Skripsi ini mengkaji tentang tinjauan hukum tentang wakaf uang secara online dihubungkan dengan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Kemiskinan merupakan hal yang perlu penanganan serius bagi bangsa Indonesia. Di Indonesia data tentang kemiskinan memang terdapat berbagai versi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia berjumlah sekitar 40 juta jiwa. Data ini masih belum ditambah pengangguran terbuka yang jumlahnya mencapai diatas 10 juta jiwa. Pokok persoalan dari kemiskinan ini adalah, disebabkan karena tidak mampu memenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer sehingga timbul tuna karya, tuna susila dan lain sebagainya. Secara sosiologis, sebab timbulnya problema tersebut adalah karena salah satu lembaga kemasyarakatan tidak berfungsi dengan baik, yaitu lembaga kemasyarakatan di bidang ekonomi. Kemiskinan muncul sebagai masalah sosial, Oleh karena itu perlu penanganan dan penanggulangan kemiskinan.Wakaf merupakan bentuk muamalah maliyah (harta benda) yang sudah sangat lama ada dan sudah dikenal oleh masyarakat sejak dulu. Wakaf dalam bentuk uang dipandang sebagai salah satu pilihan yang tepat untuk menjadikan wakaf mencapai hasil lebih maksimal, karena dalam wakaf uang tidak dijadikan sebagai alat tukar menukar saja. Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat saat ini, juga mempengaruhi perkembangan wakaf. Wakaf dalam bentuk uang kini hadir secara online di media internet. Kita dapat bersinggungan langsung dengan wakaf melalui media internet. Perkembangan yang ada tersebut membawa dampak juga bagi bidang hukum. Pengaturan dari segi hukum mengenai transaksi secara online masih belum jelas, tidak terkecuali dalam wakaf uang secara online. Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain Bagaimana efektifitas Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf mengatur mengenai wakaf uang secara online sebagai salah satu wujud perkembangan teknologi informasi di bidang hukum islam, kendala-kendala apa yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan wakaf uang secara online dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan terhadap permasalahan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan wakaf uang secara online. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridi kualitatufs, dimana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tantang Wakaf belum efektif dalam hal pengaturan wakaf uang, karena Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tantang Wakaf belum mengatur mengenai wakaf uang secara online. Kendala-kendala yang timbul dalam proses wakaf uang secara online adalah, kerusakan pada perangkat komputer di bank, masalah gangguan kelistrikan, dan masalah privasi. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap permasalahan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan wakaf uang secara online adalah dengan cara diserahkannya penyelesaian persoalan ke pihak ketiga yang secara hukum memiliki wewenang untuk menangani permasalahan yang ada dan diselesaikan secara litigasi/melalui pengadilan atau pun secara non litigasi/ diluar pengadilan seperti melalui negosiasi, negosiasi dan arbitrase menurut aturan hukum yang berlaku.
Ringkasan Alternatif
Skripsi ini mengkaji tentang tinjauan hukum tentang wakaf uang secara online dihubungkan dengan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Kemiskinan merupakan hal yang perlu penanganan serius bagi bangsa Indonesia. Di Indonesia data tentang kemiskinan memang terdapat berbagai versi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia berjumlah sekitar 40 juta jiwa. Data ini masih belum ditambah pengangguran terbuka yang jumlahnya mencapai diatas 10 juta jiwa. Pokok persoalan dari kemiskinan ini adalah, disebabkan karena tidak mampu memenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer sehingga timbul tuna karya, tuna susila dan lain sebagainya. Secara sosiologis, sebab timbulnya problema tersebut adalah karena salah satu lembaga kemasyarakatan tidak berfungsi dengan baik, yaitu lembaga kemasyarakatan di bidang ekonomi. Kemiskinan muncul sebagai masalah sosial, Oleh karena itu perlu penanganan dan penanggulangan kemiskinan.Wakaf merupakan bentuk muamalah maliyah (harta benda) yang sudah sangat lama ada dan sudah dikenal oleh masyarakat sejak dulu. Wakaf dalam bentuk uang dipandang sebagai salah satu pilihan yang tepat untuk menjadikan wakaf mencapai hasil lebih maksimal, karena dalam wakaf uang tidak dijadikan sebagai alat tukar menukar saja. Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat saat ini, juga mempengaruhi perkembangan wakaf. Wakaf dalam bentuk uang kini hadir secara online di media internet. Kita dapat bersinggungan langsung dengan wakaf melalui media internet. Perkembangan yang ada tersebut membawa dampak juga bagi bidang hukum. Pengaturan dari segi hukum mengenai transaksi secara online masih belum jelas, tidak terkecuali dalam wakaf uang secara online. Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain Bagaimana efektifitas Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf mengatur mengenai wakaf uang secara online sebagai salah satu wujud perkembangan teknologi informasi di bidang hukum islam, kendala-kendala apa yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan wakaf uang secara online dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan terhadap permasalahan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan wakaf uang secara online. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridi kualitatufs, dimana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tantang Wakaf belum efektif dalam hal pengaturan wakaf uang, karena Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tantang Wakaf belum mengatur mengenai wakaf uang secara online. Kendala-kendala yang timbul dalam proses wakaf uang secara online adalah, kerusakan pada perangkat komputer di bank, masalah gangguan kelistrikan, dan masalah privasi. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap permasalahan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan wakaf uang secara online adalah dengan cara diserahkannya penyelesaian persoalan ke pihak ketiga yang secara hukum memiliki wewenang untuk menangani permasalahan yang ada dan diselesaikan secara litigasi/melalui pengadilan atau pun secara non litigasi/ diluar pengadilan seperti melalui negosiasi, negosiasi dan arbitrase menurut aturan hukum yang berlaku.
Sumber