Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Terhadap Electronic Bill Presentment and Payment yang tidak Sesuai dengan Tagihan Sebenarnya Dihubungkan dengan Buku III BW JUNCTO Undang-Undang Nomro 11 Tahun 2008 Tentnag Informasi dan Transaksi Elektornik
Vera Ferdyanthi S (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Pemanfaatan teknologi dan informasi saat ini telah banyak digunakan oleh orang secara individu maupun oleh lembaga. Hasil kemajuan serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang paling besar pengaruhnya adalah pada lembaga keuangan. Adanya pemanfaatan internet oleh lembaga keuangan yang kini telah dikenal dengan nama internet banking memudahkan nasabahnya dalam melakukan suatu transaksi yang mengedepankan aspek kemudahan, efisiensi, flexibilitas dan kesederhanaan dan salah satu layanan daripada internet banking itu sendiri adalah Electronic Bill Presentment and Payment yang merupakan penyajian tagihan serta pembayaran secara online. Pada kenyataannya layanan Electronic Bill Presentment and Payment yang dihadirkan suatu bank tidak sesuai dengan tagihan yang sebenarnya yaitu terdapat tagihan ganda atas suatu transaksi yang sama dengan nilai transaksi yang sama serta pada waktu yang sama, hal ini menyatakan bahwa lembaga perbankan tersebut telah lalai dalam melakukan prestasinya yaitu telah keliru atau tidak sesuai dalam mencatat seluruh transaksi yang dilakukan nasabahnya secara tepat sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabahnya. Permasalahan-permasalahan tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan diantaranya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan serta tindakan hukum yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut di atas. Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh lembaga perbankan adalah dengan mengacu Pasal 1243 BW mengenai wanprestasi dan Pasal 1365 sebagai dasar hukum untuk menuntut ganti kerugian atas kelalaian yang telah dilakukan oleh lembaga perbankan tersebut serta pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar gugatan atas pemanfaatan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian. Sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan adalah melalui beberapa cara baik secara litigasi maupun non litigasi. Tindakan hukum secara litigasi dapat dilakukan dengan melakukan gugatan perdata sebagaimana dasar hukumnya yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan dasar gugatan wanprestasi yaitu Pasal 1243 BW serta Pasal 1365 BW sebagai dasar tuntutan ganti rugi, sedangkan tindakan hukum non litigasi dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat dilakukan melalui konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi serta arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.
Ringkasan Alternatif
The exploiting of information and technology at present has much being used by people individualy and also by institution. The bigest influence of the output progress and technological information and communication development are on the financial institution. Existence of the internet exploiting by financial institution what is recognized as internet banking were facilitating the customer on the transaction which placing forward the easy factor, efficiency, flexibility and simplicity where one of the service on internet banking itself are Electronic Bill Presentment and Payment which were online invoice and payment. Electronic Bill Presentment and Payment what is attended by the bank on reality are inapropriate with the true invoice which is the existence of double invoice on one same transaction with the same value and time of the transaction, it’s showing that the banking institution have neglected in doing its obligation which is wrong or inapropriate on noting entire trnsaction that conducted by the costumers correctly so that causing loss to the costumers. That problems causing some question which one other things is how were the law protection concerning the lossy costumers and what law action could conducted to solving the problems above. To reach the porpose above, then the writer do some analitycal description research with normative juridical approach. The data has been qualitative juridical analyzed considering the hierarchy of the regulations it self and to achieve law certainness. Based on the research, the conclusion are that the law protection concerning lossy consumer caused by wanprestasi effect what is done by banking institution were relate to article 1234 BW about wanprestasi and article 1365 as legal fundament to claiming indemnation for negligence which have been done by the banking institution and also article 38 subsection (1) Undang- Undang Number 11/ 2008 about Information and Electronic Transaction as legal fundament for the information and technological exploiting whom causing loss. Meanwhile the action law which could be done are through several ways either through litigation and also non-litigation. Litigation way can be done by doing civil accusation as the law fundament on the article 38 subsection (1) Undang-Undang Number 11/2008 About Information and Electronic Transaction under color of suing on wanprestasi which is article 1234 BW and also article 1365 BW as legal fundament of compensatory, while legal fundament on non-litigation way contained on article 39 subsection (2) Undang-Undang Number 11/ 2008 about Information and Electronic Transaction which can be done through consultation, negoisation, mediation, consiliation and also arbitration based on Undang-Undang 30/ 1999 about arbitrase.
Sumber