Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Terhadap Electronic Bill Presentment and Payment yang tidak Sesuai dengan Tagihan Sebenarnya Dihubungkan dengan Buku III BW JUNCTO Undang-Undang Nomro 11 Tahun 2008 Tentnag Informasi dan Transaksi Elektornik
Vera Ferdyanthi S (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Pemanfaatan teknologi dan informasi saat ini telah banyak digunakan oleh orang secara individu
maupun oleh lembaga. Hasil kemajuan serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang paling besar pengaruhnya adalah pada lembaga keuangan. Adanya pemanfaatan internet oleh
lembaga keuangan yang kini telah dikenal dengan nama internet banking memudahkan
nasabahnya dalam melakukan suatu transaksi yang mengedepankan aspek kemudahan, efisiensi,
flexibilitas dan kesederhanaan dan salah satu layanan daripada internet banking itu sendiri adalah
Electronic Bill Presentment and Payment yang merupakan penyajian tagihan serta pembayaran
secara online. Pada kenyataannya layanan Electronic Bill Presentment and Payment yang
dihadirkan suatu bank tidak sesuai dengan tagihan yang sebenarnya yaitu terdapat tagihan ganda
atas suatu transaksi yang sama dengan nilai transaksi yang sama serta pada waktu yang sama, hal
ini menyatakan bahwa lembaga perbankan tersebut telah lalai dalam melakukan prestasinya yaitu
telah keliru atau tidak sesuai dalam mencatat seluruh transaksi yang dilakukan nasabahnya secara
tepat sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabahnya. Permasalahan-permasalahan tersebut
menimbulkan beberapa pertanyaan diantaranya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap
nasabah yang dirugikan serta tindakan hukum yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan
permasalahan tersebut di atas.
Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis
dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis
secara yuridis kualitatif, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki
peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum
terhadap nasabah yang dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh lembaga perbankan
adalah dengan mengacu Pasal 1243 BW mengenai wanprestasi dan Pasal 1365 sebagai dasar
hukum untuk menuntut ganti kerugian atas kelalaian yang telah dilakukan oleh lembaga perbankan
tersebut serta pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagai dasar gugatan atas pemanfaatan teknologi informasi yang
menimbulkan kerugian. Sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan adalah melalui
beberapa cara baik secara litigasi maupun non litigasi. Tindakan hukum secara litigasi dapat
dilakukan dengan melakukan gugatan perdata sebagaimana dasar hukumnya yang terdapat dalam
Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan dasar gugatan wanprestasi yaitu Pasal 1243 BW serta Pasal 1365 BW sebagai
dasar tuntutan ganti rugi, sedangkan tindakan hukum non litigasi dasar hukumnya terdapat dalam
Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang dapat dilakukan melalui konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi serta arbitrase
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.
Ringkasan Alternatif
The exploiting of information and technology at present has much being used by people
individualy and also by institution. The bigest influence of the output progress and technological
information and communication development are on the financial institution. Existence of the
internet exploiting by financial institution what is recognized as internet banking were facilitating
the customer on the transaction which placing forward the easy factor, efficiency, flexibility and
simplicity where one of the service on internet banking itself are Electronic Bill Presentment and
Payment which were online invoice and payment. Electronic Bill Presentment and Payment what
is attended by the bank on reality are inapropriate with the true invoice which is the existence of
double invoice on one same transaction with the same value and time of the transaction, itâÃâ¬Ãâ¢s
showing that the banking institution have neglected in doing its obligation which is wrong or
inapropriate on noting entire trnsaction that conducted by the costumers correctly so that causing
loss to the costumers. That problems causing some question which one other things is how were
the law protection concerning the lossy costumers and what law action could conducted to solving
the problems above.
To reach the porpose above, then the writer do some analitycal description research with
normative juridical approach. The data has been qualitative juridical analyzed considering the
hierarchy of the regulations it self and to achieve law certainness.
Based on the research, the conclusion are that the law protection concerning lossy consumer
caused by wanprestasi effect what is done by banking institution were relate to article 1234 BW
about wanprestasi and article 1365 as legal fundament to claiming indemnation for negligence
which have been done by the banking institution and also article 38 subsection (1) Undang-
Undang Number 11/ 2008 about Information and Electronic Transaction as legal fundament for
the information and technological exploiting whom causing loss. Meanwhile the action law which
could be done are through several ways either through litigation and also non-litigation.
Litigation way can be done by doing civil accusation as the law fundament on the article 38
subsection (1) Undang-Undang Number 11/2008 About Information and Electronic Transaction
under color of suing on wanprestasi which is article 1234 BW and also article 1365 BW as legal
fundament of compensatory, while legal fundament on non-litigation way contained on article 39
subsection (2) Undang-Undang Number 11/ 2008 about Information and Electronic Transaction
which can be done through consultation, negoisation, mediation, consiliation and also arbitration
based on Undang-Undang 30/ 1999 about arbitrase.