Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Terhadap Kewajiban Penerapan Corporate Social Responsibility Pada Perusahaan di Bidang Sumber Daya Alam dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Meiza Soraya Khaerunnisa NIM. (2014) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Pembangunan di Indonesia mengacu pada konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan tanggung jawab pada lingkungan. CSR secara umum merupakan kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan dari kegiatannya. CSR menekankan pentingnya peranan perusahaan dalam memberikan kontribusinya kepada masyarakat dan lingkungan terutama bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk menerapkan CSR, namun selama ini pelaksanaan CSR hanya didasarkan kepada kesadaran dan komitmen perusahaan, padahal komitmen dan kesadaran perusahaan tidak sama dan sangat tergantung sekali kepada kebijakan perusahaan masing-masing. Fakta menunjukkan bahwa banyak sekali perusahaan yang hanya melakukan kegiatan operasional tetapi kurang sekali memberikan perhatian terhadap kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat disekitarnya. Permasalahan yang diangkat dalam pembahasan ini adalah bagaimana efektifitas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dalam mengatur mengenai kewajiban penerapan CSR bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam. Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam hal tidak terpenuhinya kewajiban penerapan CSR. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang dihasilkan dianalisis secarayuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapatdiperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat diketahui bahwa perusahaan masih menafsirkan sendiri tentang CSR yang akan mereka jalankan, akibatnya banyak kendala yang dihadapi perushaan dalam menerapkan CSR, sehingga penerapan Undang-Undang Perseroan Terbatas masih belum efektif dalam menerapkan kewajiban CSR. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak berupa pemberian sanksi administratif yang dilkakukan oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
Ringkasan Alternatif
Development in Indonesia refers to the concept of sustainable and environmental development. CSR is generally an overall contribution of companies to sustainable development by taking into account the economic, social and environmental impacts. CSR emphasizes the importance of the roles of the companies in contributing to society and the environment, especially those engaged in the field of natural resources as mandated in Article 74 of Undang-Undang No. 40 Year 2007 on Limited Liability Company which requires such companies to implement CSR. However, in practice the implementation of CSR is based only on the awareness and commitment of the company, and the commitment and awareness is not the same among the companies depending completely on the policies of their respective companies. The fact shows that many companies are only doing their businesses with less attention to the social and economic interests of the surrounding community. The problem in this research are about the effectiveness of Undang-Undang No. 40 Year 2007 in regulating the CSR obligations for companies engaged in the field of natural resources and the legal actions that can be performed by the parties in the case of non-fulfillment of the CSR obligations.The research employed a descriptive analysis and used a normative and empirical approach. The data were analyzed qualitatively in the juridical framework so that the hierarchy of laws can be considered to ensure legal certainty.The research and analysis results showed that the companies tend to partially interpret the CSR which they will run. As a result, they encountered many obstacles in implementing CSR. Thus, the Law on Limited Company was not fully effective in enforcing the companies to implement CSR. Therefore, the authorized agency or institution should perform legal actions in the form of administrative sanctions to companies which do not implement CSR.