Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Air Akibat Limbah Industri Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Firdausi Mahaputra (2013) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Pencemaran air di Indonesia semakin bertambah seiring banyaknya bermunculan industri rumahan, pencemaran air yang diakibatkan oleh limbah industri dapat memberikan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat. Sungai di Kota Bandung banyak yang telah tercemar, hal ini disebabkan banyaknya industri rumahan khususnya industri tahu yang membuang limbah hasil produksinya secara sembarangan, pencemaran tersebut, menyebabkan kualitas air menjadi turun, sungai menjadi tercemar dan menyebabkan bau menyengat yang mengganggu pernafasan. Permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana upaya pemerintah dan masyarakat dalam mencegah pencemaran air akibat limbah industri tahu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana sanksi yang dikenakan kepada industri yang melanggar berdasarkkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPenulisan skipsi ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan metode ini diharapkan dapat menperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai kasus yang sedang diteliti dan kemudian menganalisisnya berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertsier, kemudian dianalisis dengan mengunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia.Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama, upaya pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi pencemaran air akibat limbah industri tahu berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, hal ini disebabkan kurangnya kepedulian terhadap lingkungan hidup dari pemerintah dan masyarakat menjadi faktor penghambat dalam mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat. Kedua, sanksi yang diberikan kepada pelaku pencemaran air telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi dalam implementasinya, pemerintah kurang tegas dalam menegakkan hukum lingkungan, hal ini mengakibatkan pencemaran air masih terjadi di Indonesia
Ringkasan Alternatif
Water pollution in Indonesia is increasing as the number of cottage industries have sprung up , water pollution caused by industrial waste can have a negative impact on people's lives . Many rivers in Bandung that has been contaminated , it is because there are a cottage industry in particular industries know that dump waste indiscriminately their products , pollution , has caused water quality to go down , the river became polluted and causing a stench that interfere with breathing . Issues raised by the authors in this study is about how government and community efforts to prevent water pollution caused by industrial waste out of Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment and how the sanctions imposed on the industry in violation of Law No. berdasarkkan 32 of 2009 on the Protection and Management of the EnvironmentWriting this skipsi normative method of writing a descriptive analysis , using the method of a share is expected to complete and systematic description of the case is being investigated and then analyze it based on the facts in the form of secondary data obtained from primary legal materials , secondary legal materials tertsier and legal materials , and then analyzed using the legislation currently in force in Indonesia.It can be concluded that , first , the government and community efforts to address water pollution due to industrial wastes out by Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment , is not in accordance with the applicable rules , this is due to a lack of concern for the environment of government and society be a limiting factor in creating a good and healthy environment . Second , sanctions are given to the water pollution has been regulated in Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment , but in its implementation , the government less strict in enforcing environmental law , this resulted in water pollution still occurs in Indonesia