Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Terhadap Pencurian Frekuensi Internet Dihubungkan Dengan Pasal 362 KUHPidana Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Eletronik
Friska (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Kemajuan yang terus terjadi Pada dunia teknologi informatika membawa dampak lahirnya internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia, dimana teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan computer. Internet adalah sekumpulan komputer atau server yang saling terhubung satu sama lain melalui berbagai macam media (kabel, radio, satelit dan lain-lain.Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi tersebut menimbulkan dampak sisi negative yaitu tindakan kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Kejahatan ini sering disebut dengan istiolah cyber crime. Dengan demikian perlu ditelaah bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum atas pencurian frequency internet ini. Dengan demikian perlu ditelaah bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum atas pencurian frequency internet ini, hukum positif di Indonesia yaitu Pasal 362 KUHPidana dan pasal 30 Ayat (1&2) dan pasal 31 ayat (3) dan pasal38 ayat (1&2) undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi electronik (ITE). Dimana Hukum Positif tersebut mengatur perbuatan melawan hukum atas pencurian frekuensi. Berdasarkan uraian diatas maka penulismengangkat identifikasi masalah diantaranya, Bagaimana aturan hukum di Indonesia mengatur perbuatan tindak pidana frekuensi internet dan kebijakan hukum apa yang dapt dilakukan dalam penanggulangan masalah didunia maya (cyber crime) terlebih lagi dengan masalah pencurian frekuensi internet. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan dua penafsiran yaitu penafsiran gramatikal yaitu ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah (tertulis) diartikan menurut kalimat atau bahasa sehari-hari. Sedangkan penafsiran sistematis adalah ketentuan lain dalam teks Undang-Undang yang sama Atau Undang-Undang yang lain yang bersangkutan atau ada kaitan dengan ketentuan-ketentuan yang sedang ditafsir Berdasarkan analisis yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya maka perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pencurian frekuensi internet tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif dari Pasal 362 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.dengan demikian. Dengan demikian perbuatan pencurian frekuensi internet tersebut tidak dapt dikenakan hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Selain itu bukti lain yang menguatkan bahwa pembuatan antenna wajan bolic bukan merupakan perbuatan melawan hukum jika frekuensi yang digunakan di Indonesia mendapat ijin dari pemerintah. Selain itu adalah dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 yaitu tentang keputusan Direktorat Jendral Pos & Telekomunikasi (DITJEN POSTEL) di bawah Departemen Komunikasi & Informasi (DEPKOMINFO), Khusus untuk frekuensi operasi wajan bolic yang berada di band 2.4GHz, sejak tanggal 5 Januari 2005, setelah di tanda tangani Keputusan Menteri No. 2 / 2005 tentang Wireless Internet di 2.4GHz oleh Hatta Rajasa. KEPMEN 2/2005 maka pada prinsipnya frekuensi 2.4GHz bebas digunakan dengan syarat, antara lain, maksimum daya pancar 100mW dan EIRP maksimum 36dBm, semua peralatan yang digunakan di sertifikasi. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku pencurian frekuensi intenet adalah dengan adanya pendekatan dalam dunia cyber crime, yaitu Teknologi,Pendekatan social budaya-etika
Ringkasan Alternatif
The growth of informatics technology had and impact as the internet is a life changing phenomenon, an information assortment that can be accessed by any one, internet is a group of computer or server which connected to each other through many from of media( wire, radio, satellite etc). As the progress of technology, it’s bearing negative impact a’ never though about before’ crime.Such crime is called cyber crime.It is possible to have frequency on stolen internet’s frequency by using Indonesia positive law, article 362 Crime Code an article 30 sentence (1-2) Regulation Number 11/2008 about Electronic Information and Transaction (ITE), wichh rulled illegal act how Indonesian law rulled internet’s as stolen frequency and what legal policy had to be compused to take control of cyber crime, as specially stolen internet’s frequency. Approachably Method of this research is to use two analyses, grammatical analysis as written rule interpreted according to daily sentence language,andsystematical anlys by using particular regulation or others that related to interpreted regulation. Based on the analys, stealing intenet frequency is not fulfilled the objective and subjective substance of article 362 Crime Code concering stealing, and Regulation Number 11/2008 about Electronic information and Transaction. Adjacent to that, it is been proved that building an wajan bolic antenna is not a crime if the using frequency is permitted by Indonesian government, other thsn thst since January 5/2005 Post and Tellecommunication Directorate General (DITJEN POSTEL) Under Communication and Frequensy, signed by Hatta rajasa as Ministers on Ministers Statement Number 2/2005 about Wireless Internet. By that KEPMEN 2/2005, 2.4GHz frequency is free to use by conditions that maximum 100 mW an EIRP maximum 36dBm, and also all the used equipment had been certificated. Legal action for that matter is to be able to approach cyber crime, through technological approach as well as socialnetiquette-cultural approach.
Sumber