Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN PROGRAM OPEN SOURCE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
DELA MARDIANA S (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Teknologi informasi di Indonesia yang semakin canggih saat ini mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan memanfaatkan teknologi informasi tersebut. Salah satu teknologi informasi yang sedang berkembang saat ini adalah penggunaan teknologi informasi pada komputer. Mahalnya harga piranti lunak komputer menyebabkan terjadinya pembajakan terhadap piranti lunak tersebut. Program komputer saat ini menyediakan Source Code dalam program komputer berbasis Open Source sehingga dapat menggunakan program komputer sekaligus melakukan modifikasi secara gratis. Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program diakui sebagai suatu karya cipta, rasa dan karsa. Hal inilah yang dilindungi oleh hukum. Perlindungan yang diberikan terhadap program komputer ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual terhadap ciptaan yang dilindungi yang terdapat pada Pasal 12 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagai mana perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terhadap Program Open Source serta tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap penggunaan program open source tanpa ijin melalui internet. Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat Deskriptif Analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa open source adalah program komputer berupa software yang berbentuk source code (kode sumber) merupakan program komputer yang dilindungi oleh Pasal 12 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Tindakan yang dapat dilakukan terhadap penggunaan program open source tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 72 ayat (3) Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang termasuk tindak pidana pembajakan program komputer.
Ringkasan Alternatif
Teknologi informasi di Indonesia yang semakin canggih saat ini mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan memanfaatkan teknologi informasi tersebut. Salah satu teknologi informasi yang sedang berkembang saat ini adalah penggunaan teknologi informasi pada komputer. Mahalnya harga piranti lunak komputer menyebabkan terjadinya pembajakan terhadap piranti lunak tersebut. Program komputer saat ini menyediakan Source Code dalam program komputer berbasis Open Source sehingga dapat menggunakan program komputer sekaligus melakukan modifikasi secara gratis. Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program diakui sebagai suatu karya cipta, rasa dan karsa. Hal inilah yang dilindungi oleh hukum. Perlindungan yang diberikan terhadap program komputer ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual terhadap ciptaan yang dilindungi yang terdapat pada Pasal 12 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagai mana perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terhadap Program Open Source serta tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap penggunaan program open source tanpa ijin melalui internet. Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat Deskriptif Analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa open source adalah program komputer berupa software yang berbentuk source code (kode sumber) merupakan program komputer yang dilindungi oleh Pasal 12 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Tindakan yang dapat dilakukan terhadap penggunaan program open source tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 72 ayat (3) Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang termasuk tindak pidana pembajakan program komputer.
Sumber