Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI PERSONAL (PHISHING) MELALUI PENGIRIMAN E-MAIL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
PUSPITA DEWI (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Semakin banyaknya penyedia jasa internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Bardasarkan kondisi tersebut, bermunculan pula para penipu yang melakukan aksi phishing dengan menyalahgunakan kesadaran masyarakat yang masih kurang mengerti akan dampak negatif internet serta ketidaksempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal tersebut. Phishing yaitu aktivitas seseorang untuk mendapatkan informasi rahasia user dengan cara menggunakan e-mail dan situs web yang menyerupai aslinya atau resmi. Informasi rahasia yang diminta biasanya berupa password account atau nomor kartu kredit. Aksi phishing ini semakin marak terjadi.. Ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat diterapkan untuk kasus phishing. Hal tersebut dikarenakan unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi secara khusus sebagaimana sebuah tindak pidana penipuan untuk memperoleh informasi personal melalui pengiriman e-mail (phishing). Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mengatur tindak pidana penipuan untuk memperoleh informasi personal melalui pengiriman e-mail (phishing), serta tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan untuk memperoleh informasi personal (phishing) melalui pengiriman e-mail.
Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penipuan untuk memperoleh informasi personal (phishing) melalui pengiriman e-mail atau phisher telah memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dari Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan melakukan penafsiran hukum secara ekstensif oleh hakim. Sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan adalah melalui beberapa cara baik secara preventif maupun represif, dengan 3 pendekatan yaitu pendekatan teknologi, pendekatan sosial budaya dan pendekatan hukum, diantaranya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut.
Ringkasan Alternatif
Semakin banyaknya penyedia jasa internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Bardasarkan kondisi tersebut, bermunculan pula para penipu yang melakukan aksi phishing dengan menyalahgunakan kesadaran masyarakat yang masih kurang mengerti akan dampak negatif internet serta ketidaksempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal tersebut. Phishing yaitu aktivitas seseorang untuk mendapatkan informasi rahasia user dengan cara menggunakan e-mail dan situs web yang menyerupai aslinya atau resmi. Informasi rahasia yang diminta biasanya berupa password account atau nomor kartu kredit. Aksi phishing ini semakin marak terjadi.. Ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat diterapkan untuk kasus phishing. Hal tersebut dikarenakan unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi secara khusus sebagaimana sebuah tindak pidana penipuan untuk memperoleh informasi personal melalui pengiriman e-mail (phishing). Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mengatur tindak pidana penipuan untuk memperoleh informasi personal melalui pengiriman e-mail (phishing), serta tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan untuk memperoleh informasi personal (phishing) melalui pengiriman e-mail.
Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penipuan untuk memperoleh informasi personal (phishing) melalui pengiriman e-mail atau phisher telah memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dari Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan melakukan penafsiran hukum secara ekstensif oleh hakim. Sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan adalah melalui beberapa cara baik secara preventif maupun represif, dengan 3 pendekatan yaitu pendekatan teknologi, pendekatan sosial budaya dan pendekatan hukum, diantaranya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut.