Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENODAAN AGAMA ISLAM MELALUI MEDIA CETAK DAN INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 156a KUH-PIDANA
HARRY NUGRAHA (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Agama adalah suatu sistem ajaran tentang Tuhan, dimana penganut-penganutnya melakukan tindakan-tindakan ritual, moral, atau sosial atas dasar aturan-aturan-Nya. Indonesia bukanlah negara agama, sebab negara Indonesia tidak didasarkan pada suatu agama tertentu, tetapi Indonesia mengakui eksistensi 5 agama, yaitu agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha. Islam merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia dan merupakan agama mayoritas penduduk Indonesia. Pengingkaran atau penodaan agama Islam sudah terjadi dari sejak turunnya Al-Qur`an dan berlanjut hingga sekarang. Penodaan ajaran agama ialah suatu hal/ kegiatan yang mengusik ajaran sakral dalam satu agama. Penodaan agama umumnya dilakukan melalui buku-buku, majalah, koran dan internet. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan dilakukannya penodaan terhadap agama Islam melalui media cetak dan internet serta bagaimana penerapan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas kejahatan terhadap penodaan agama yang dilakukan melalui media cetak dan internet. Untuk mencapai tujuan diatas, penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab dilakukannya penodaan agama melalui media cetak dan internet adalah penyimpangan dari aqidah Islam, pengingkaran terhadap rukun Islam dan rukun Iman, menafsirkan ayat Al-Qur`an tidak berdasarkan kaidah tafsir dan hanya menggunakan akal dan logika, sikap anti sosial dan tidak peka terhadap kepercayaan umat beragama, sangat berpotensi menimbulkan reaksi yang berdimensi lebih luas, bersikap diskriminatif terhadap isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Pasal 156a KUHPidana menyatakan bahwa agama perlu dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan orang yang bisa merendahkan dan menodai simbol-simbol agama, seperti Tuhan, nabi, kitab Suci dan sebagainya. pelaku tindak pidana penodaan agama dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 156a huruf (a) KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Ringkasan Alternatif
Agama adalah suatu sistem ajaran tentang Tuhan, dimana penganut-penganutnya melakukan tindakan-tindakan ritual, moral, atau sosial atas dasar aturan-aturan-Nya. Indonesia bukanlah negara agama, sebab negara Indonesia tidak didasarkan pada suatu agama tertentu, tetapi Indonesia mengakui eksistensi 5 agama, yaitu agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha. Islam merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia dan merupakan agama mayoritas penduduk Indonesia. Pengingkaran atau penodaan agama Islam sudah terjadi dari sejak turunnya Al-Qur`an dan berlanjut hingga sekarang. Penodaan ajaran agama ialah suatu hal/ kegiatan yang mengusik ajaran sakral dalam satu agama. Penodaan agama umumnya dilakukan melalui buku-buku, majalah, koran dan internet. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan dilakukannya penodaan terhadap agama Islam melalui media cetak dan internet serta bagaimana penerapan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas kejahatan terhadap penodaan agama yang dilakukan melalui media cetak dan internet. Untuk mencapai tujuan diatas, penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab dilakukannya penodaan agama melalui media cetak dan internet adalah penyimpangan dari aqidah Islam, pengingkaran terhadap rukun Islam dan rukun Iman, menafsirkan ayat Al-Qur`an tidak berdasarkan kaidah tafsir dan hanya menggunakan akal dan logika, sikap anti sosial dan tidak peka terhadap kepercayaan umat beragama, sangat berpotensi menimbulkan reaksi yang berdimensi lebih luas, bersikap diskriminatif terhadap isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Pasal 156a KUHPidana menyatakan bahwa agama perlu dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan orang yang bisa merendahkan dan menodai simbol-simbol agama, seperti Tuhan, nabi, kitab Suci dan sebagainya. pelaku tindak pidana penodaan agama dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 156a huruf (a) KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Sumber