Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa E-Banking Melalui Lembaga Mediasi Perbankan Dihubungkan Dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Mediasi Perbankan
Cupi Legilasa Fauziah (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Keberadaan lembaga perbankan memiliki peran untuk menggerakkan roda perekonomian di Indonesia. Hal ini merupakan bukti bahwa lembaga perbankan merupakan salah satu pilar yang dianggap penting bagi pembangunan ekonomi nasional. Keberadaan lembaga perbankan ini tidak akan lepas dari peranannya sebagai penyedia jasa dan produk perbankan bagi masyarakat. Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat sangat mempengaruhi masyarakat umum dalam kehidupan. Hal itu disebabkan cara pandang masyarakat terhadap teknologi bahwa dengan menggunakan teknologi segala sesuatu dapat dilakukan dengan seefektif dan seefisien mungkin. Cara pandang seperti ini dapat ditangkap secara cepat oleh lembaga perbankan dengan mengeluarkan berbagai produk dan atau jasa berbasis teknologi yang disebut e-banking. Salah satu produk e-banking yang dimaksud adalah Kartu ATM yakni sebuah kartu debet yang dapat digunakan oleh nasabah untuk melakukan transaksi termasuk penarikan uang tunai. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas PBI Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dalam upaya penyelesaian sengketa e-banking, kendala-kendala apa yang muncul dalam penerapan penyelesaian sengketa e-banking melalui lembaga mediasi perbankan dan bagaimana kekuatan hukum putusan mediasi perbankan yang dilakukan Bank Indonesia dalam upaya menyelesaikan sengketa e-banking.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum artinya bahwa peraturan yang berlaku benar-benar dilakukan oleh para pihak penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa produk dan atau jasa perbankan berbasis teknologi yang biasa dinamakan e-banking masih belum optimal dalam pelaksanaannya. Seringkali dalam produk dan atau jasa perbankan tersebut menimbulkan masalah. Salah satunya yaitu dalam penggunaan kartu ATM seperti yang dialami oleh Bapak Romi. Permasalahan e-banking seperti ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat supaya kepercayaan nasabah terhadap bank tersebut terjaga. Berkenaan dengan sengketa e-banking ini, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah menjadi PBI Nomor 10/10/PBI/2008, nasabah sebagai konsumen perbankan dapat mengadukan permasalahannya kepada bank tersebut dan bank wajib menyelesaikannya, namun jika tidak menemukan kesepakatan maka jalan terakhir adalah melalui mediasi perbankan sebagaimana diatur dalam PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi PBI Nomor 10/1/PBI/2008. Berdasarkan penjelasan PBI Mediasi Perbankan, mediasi merupakan jalur alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang relatif murah dan cepat. Berkenaan dengan e-banking pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 39 menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternative lain sesuai dengan ketentuan undang-undang, dalam hal ini untuk sengketa e-banking diharapkan dapat optimal diselesaikan melalui mediasi perbankan. Akan tetapi dalam pelaksanaan mediasi perbankan ini masih di temukan berbagai kendala, baik dari nasabah maupun dari pihak bank.
Ringkasan Alternatif
The Presence of banking institutions has roled for movement wheel of economy in indonesia. This is evidence that the banking institutions is one of the pillars that are considered important for the development of national economic. The existence of the banking institutions will not be separated from the role as facilities banking products and services for society. development of technology and information so very quickly affect public life in general. this is due to the way people view technology with the technology that all done with effective and efficient as possible. This perspective can be quickly arrested by the banking issue with various product and services based teknology are called e-banking. one of the e-banking product is the ATM card is a debit card that can be used by customers to conduct transactions including cash .The purpose of this research is to determine the effectiveness of Indonesian Banking Regulation Number 10/1/PBI/2008 of changes on the Indonesian Banking Regulation Number 8/5/PBI/2006 about mediation efforts in the banking dispute complete e-bangking, legal obstacles that appear in the implementation of the settlement e-banking dispute through mediation banking institutions and how the legal decision that mediation banking indonesia bank do efforts to resolve disputes in e-bangking.
This research is analytical descriptive with normative juridical approach. the resulting data are analyzed so that a qualitative hierarchy of juridical regulations can be able to guarantee legal certainty means that the regulations actually conducted by the law enforcement authorities.
Based on results of research, it is known that the banking products and services-based technology which is called e-bangking still not optimal in its implementation. often in banking products or services are still caused problems. one that is user of ATM cards as experienced by Mr. Roni. e-banking issues such as this should be completed quickly so that the customers of the bank trust is awake. disputes regarding the e-bangking this, Indonesian Banking Regulation Number 7/7/PBI/2005 about the settlement of customer complaints, as has the number changed to Indonesian Banking Regulation Number 10/10/PBI/2008, customers perbangkan as consumers can bring the problem to the bank and the bank must finish it, but if agreement can not find the way through the mediation is the last bank as stipulated in the Indonesian Banking Regulation Number 8/5/PBI/2006 number of banking mediation as Indonesian Banking Regulation has been changed to number 10/ 1/PBI/2008. Explanation based on Indonesian banking regulation banking mediation, mediation is an alternative route for dispute resolution business is relatively cheap and quick. regarding the e-bangking also have been set in the Undang-Undang Number 11/2008 on information and electronic transactions article 39 states that the parties can make efforts to dispute settlement or dispute through arbittase alternative in accordance with the Act, for this e-bangking dispute is expected to be resolved through mediation optimal banking. But the mediation in the implementation of banking is still found many obstacles, both of from customers and the bank.