Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS BARANG YANG DIPERDAGANGKAN MELALUI MEDIA INTERNET YANG TIDAK SESUAI DENGAN HARAPAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ARI RIZAL INAYAT (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Salah satu hasil teknologi informasi yang sedang berkembang pesat pada saat ini antara lain adalah teknologi dunia maya atau yang lebih dikenal dengan istilah internet. Melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan yang tidak hanya pada satu yurisdiksi saja, tetapi melalui media ini seseorang dapat berhubungan atau melakukan kegiatan dengan orang lain yang berada dimanapun dibelahan bumi ini pada saat kapanpun juga. Termasuk kegiatan bisnis perdagangan dengan menggunakan media ini banyak dilakukan orang pada saat ini, karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu, karena kegiatan transaksi jual beli ini dilakukan tanpa perlu adanya tatap muka antara para pihaknya dan dilakukannya pun secara elektronik pula. Oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional. Pada kondisi seperti ini tentu saja dapat mengakibatkan berbagai permasalahan hukum, diantaranya apabila barang yang diperjual-belikan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan konsumen, misalnya seperti cacat produk, keterlambatan pengiriman barang atau bahkan yang lebih parah lagi apabila barang tidak dikirimkan. Permasalahan seperti ini menyebabkan timbulnya pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana perlindungan konsumen dalam transaksi ini dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan konsumen apabila terjadi kecurangan-kecurangan dari pelaku usaha yang menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, dimana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan, dan menjamin kepastian hukum.
Pada prinsipnya kontrak yang bertalian dengan e-commerce tidak berbeda dengan pembuatan perjanjian konvensional, sehingga walaupun Indonesia hingga saat ini belum mempunyai undang-undang mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik, sudah ada beberapa undang-undang yang dapat diterapkan agar dapat menjadi acuan bagi para pelaku e-commerce, yaitu KUH Perdata khususnya yang bertalian dengan perjanjian/ perikatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, dengan demikian dunia bisnis tidak terhambat untuk melakukan transaksi e-commerce tersebut. Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dapat diterapkan terhadap permasalahan transaksi ini apabila konsumen yang merasa dirugikan melakukan tuntutan secara perdata, sedangkan apabila tuntutan dilakukan secara pidana, maka peraturan yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ringkasan Alternatif
Salah satu hasil teknologi informasi yang sedang berkembang pesat pada saat ini antara lain adalah teknologi dunia maya atau yang lebih dikenal dengan istilah internet. Melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan yang tidak hanya pada satu yurisdiksi saja, tetapi melalui media ini seseorang dapat berhubungan atau melakukan kegiatan dengan orang lain yang berada dimanapun dibelahan bumi ini pada saat kapanpun juga. Termasuk kegiatan bisnis perdagangan dengan menggunakan media ini banyak dilakukan orang pada saat ini, karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu, karena kegiatan transaksi jual beli ini dilakukan tanpa perlu adanya tatap muka antara para pihaknya dan dilakukannya pun secara elektronik pula. Oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional. Pada kondisi seperti ini tentu saja dapat mengakibatkan berbagai permasalahan hukum, diantaranya apabila barang yang diperjual-belikan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan konsumen, misalnya seperti cacat produk, keterlambatan pengiriman barang atau bahkan yang lebih parah lagi apabila barang tidak dikirimkan. Permasalahan seperti ini menyebabkan timbulnya pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana perlindungan konsumen dalam transaksi ini dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan konsumen apabila terjadi kecurangan-kecurangan dari pelaku usaha yang menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, dimana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan, dan menjamin kepastian hukum.
Pada prinsipnya kontrak yang bertalian dengan e-commerce tidak berbeda dengan pembuatan perjanjian konvensional, sehingga walaupun Indonesia hingga saat ini belum mempunyai undang-undang mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik, sudah ada beberapa undang-undang yang dapat diterapkan agar dapat menjadi acuan bagi para pelaku e-commerce, yaitu KUH Perdata khususnya yang bertalian dengan perjanjian/ perikatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, dengan demikian dunia bisnis tidak terhambat untuk melakukan transaksi e-commerce tersebut. Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dapat diterapkan terhadap permasalahan transaksi ini apabila konsumen yang merasa dirugikan melakukan tuntutan secara perdata, sedangkan apabila tuntutan dilakukan secara pidana, maka peraturan yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber
Judul Serupa
- TINJAUAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI BARANG MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN