Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM KONTRAK JUAL BELI ELEKTRONIK MELALUI
INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III
KUH PERDATA JUNCTO UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
IRA AGUSTINA (2004) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perlindungan konsumen dalam kontrak jual beli elektronik melalui internet merupakan suatu upaya perlindungan terhadap hak-hak konsumen atas perbuatan pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Upaya perlindungan konsumen dalam kontrak jual beli elektronik melalui internet sulit untuk dilakukan, karena perbedaan lokasi antara konsumen dan pelaku usaha, oleh karena itu penulis meneliti upaya perlindungan konsumen dalam kontrak jual beli elektronik melalui internet dengan tujuan untuk mengetahui keabsahan kontrak jual beli elektronik melalui internet berdasarkan Buku III KUH Perdata, selain itu untuk mengetahui peranan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap permasalahan dalam kontrak jual beli elektronik melalui internet yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, dan juga untuk mencari solusi terhadap permasalahan dalam kontrak jual beli elektronik melalui internet yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Untuk menganalisis data yang dihasilkan, penulis melakukannya secara kualitatif yuridis sehingga tidak menggunakan metode-metode matematis dan rumus-rumus statistik.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa kontrak jual beli elektronik melalui internet dianggap sah berdasarkan Buku III KUH Perdata, karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, diantaranya yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Pelaksanaan suatu kontrak baik kontrak jual beli biasa maupun kontrak jual beli elektronik melalui internet, kedudukan konsumen selalu berada pada posisi yang lemah, oleh karena itu harus ada upaya perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha, agar kedudukan konsumen dan pelaku usaha menjadi seimbang. Upaya perlindungan konsumen dalam kontrak jual beli elektronik melalui internet dapat berpedoman pada UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Apabila timbul suatu sengketa yang merugikan konsumen, maka konsumen dapat melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun secara pidana yang berpedoman pada UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya, diantaranya yaitu Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melanggar hukum, dan konsumen dapat menuntut ganti kerugian kepada pelaku usaha atas perbuatannya yang melanggar hukum.
Ringkasan Alternatif
Perlindungan konsumen dalam kontrak jual beli elektronik melalui internet merupakan suatu upaya perlindungan terhadap hak-hak konsumen atas perbuatan pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Upaya perlindungan konsumen dalam kontrak jual beli elektronik melalui internet sulit untuk dilakukan, karena perbedaan lokasi antara konsumen dan pelaku usaha, oleh karena itu penulis meneliti upaya perlindungan konsumen dalam kontrak jual beli elektronik melalui internet dengan tujuan untuk mengetahui keabsahan kontrak jual beli elektronik melalui internet berdasarkan Buku III KUH Perdata, selain itu untuk mengetahui peranan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap permasalahan dalam kontrak jual beli elektronik melalui internet yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, dan juga untuk mencari solusi terhadap permasalahan dalam kontrak jual beli elektronik melalui internet yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Untuk menganalisis data yang dihasilkan, penulis melakukannya secara kualitatif yuridis sehingga tidak menggunakan metode-metode matematis dan rumus-rumus statistik.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa kontrak jual beli elektronik melalui internet dianggap sah berdasarkan Buku III KUH Perdata, karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, diantaranya yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Pelaksanaan suatu kontrak baik kontrak jual beli biasa maupun kontrak jual beli elektronik melalui internet, kedudukan konsumen selalu berada pada posisi yang lemah, oleh karena itu harus ada upaya perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha, agar kedudukan konsumen dan pelaku usaha menjadi seimbang. Upaya perlindungan konsumen dalam kontrak jual beli elektronik melalui internet dapat berpedoman pada UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Apabila timbul suatu sengketa yang merugikan konsumen, maka konsumen dapat melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun secara pidana yang berpedoman pada UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya, diantaranya yaitu Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melanggar hukum, dan konsumen dapat menuntut ganti kerugian kepada pelaku usaha atas perbuatannya yang melanggar hukum.
Sumber
Judul Serupa
- TINJAUAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI BARANG MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
- PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PEMESANAN TIKET PESAWAT TERBANG MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III BW JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN