Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM TERHADAP STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGATURAN JARINGAN KOMPUTERISASI LOCAL AREA NETWORK (LAN) OFFICE COMPUTRIZEN (LOC) DALAM PROSES PENGURUSAN PELAYANAN TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
SUHARTA (2007) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Semakain pesatnya perkembangan teknologi sekarang ini maka Indonesia menghadapi proses perubahan baru mengenai pendaftaran tanah, dalam hal ini Penulis memberikan inspirasi untuk melakukan penelitian terhadap bagaimana keabsahaan proses pengurusan pelayanan tanah melalui sistem LOC dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak yang melakukan Pendaftaran Tanah melalui sistem Lan Offisce Computerizen (LOC), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai maka sistem Lan Offisce Computerizen (LOC) memiliki nilai keabsahaan secara hukum yang sama dengan pendaftaran tanah secara manual yang digunkan dalam proses pendaftaran tanah, sangat membantu Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pendaftaran tanah dan pembuatan sertifikat tanah, sehingga dapat menciptakan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan dan mempercepat pelayanan di bidang pertanahan, meningkatkan kualitas informasi pertanahan, menciptakan sistem informasi pertanahan yang handal, mempermudah pemeliharaan data pertanahan dalam bentuk digital paperless dan menghemat ruangan penyimpanan dan memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Tanah telah ditegaskan bahwa sertipikat merupakan alat bukti yang kuat, yang dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. (vide Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah). Hal ini sesuai oula dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk itu, diberikan ketentuan bahwa selama belum dibuktikannya, data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertipikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam sengketa di Pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (vide Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
Ringkasan Alternatif
Semakain pesatnya perkembangan teknologi sekarang ini maka Indonesia menghadapi proses perubahan baru mengenai pendaftaran tanah, dalam hal ini Penulis memberikan inspirasi untuk melakukan penelitian terhadap bagaimana keabsahaan proses pengurusan pelayanan tanah melalui sistem LOC dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak yang melakukan Pendaftaran Tanah melalui sistem Lan Offisce Computerizen (LOC), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai maka sistem Lan Offisce Computerizen (LOC) memiliki nilai keabsahaan secara hukum yang sama dengan pendaftaran tanah secara manual yang digunkan dalam proses pendaftaran tanah, sangat membantu Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pendaftaran tanah dan pembuatan sertifikat tanah, sehingga dapat menciptakan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan dan mempercepat pelayanan di bidang pertanahan, meningkatkan kualitas informasi pertanahan, menciptakan sistem informasi pertanahan yang handal, mempermudah pemeliharaan data pertanahan dalam bentuk digital paperless dan menghemat ruangan penyimpanan dan memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Tanah telah ditegaskan bahwa sertipikat merupakan alat bukti yang kuat, yang dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. (vide Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah). Hal ini sesuai oula dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk itu, diberikan ketentuan bahwa selama belum dibuktikannya, data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertipikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam sengketa di Pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (vide Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)