Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Terhadap Yurisdiksi Penerapan Sanksi Kejahatan CYberporn (Cyber Pornography) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi elektronik Juncto Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Mochamad Ilham Suyudi NIM. (2017) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Indonesia sebagai negara berkembang telah mengalami kemajuan dan perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, salah satu perkembangannya yaitu dibidang komputer dan telekomunikasi yang telah memberikan media baru berupa internet. Adanya kemajuan teknologi ini internet tidak sepenuhnya berdampak positif, internet juga dapat berdampak negatif yang menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti ada pihak lain yang bermaksud mencari keuntungan dengan memanfaatkan media internet untuk melakukan suatu bentuk kejahatan dunia maya (cybercrime) yang berbasiskan teknologi. Salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang berkembang pesat belakangan ini adalah pemuatan atau penyediaan unsur-unsur pornografi dalam situs/website yang ada pada jaringan internet yang lebih dikenal dengan istilah cyberporn (cyber pornography). Melihat maraknya kejahatan cyberporn yang terus bermunculan, dengan adanya kejahatan tersebut maka permasalahan yang diangkat untuk penelitian ini adalah bagaimana penerapan yurisdiksi terhadap kejahatan cyberporn dan bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku cyberporn menurut hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriftif analitis yang menggambarkan fakta berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder dan data sekunder bahan hukum tersier, sedangkan metode pendekatannya dilakukan secara yuridis normatif, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dalam penerapan yurisdiksi Indonesia telah mengaturnya dalam Pasal 2 Undang-Undang ITE yang menjelaskan bahwa Undang-Undang ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam Undang-Undang, baik berada di Indonesia maupun diluar Indonesia yang memiliki akibat hukum dan merugikan kepentingan Indonesia, pasal 2 ini kemudian diperkuat melalui penjelasan. Masalah yurisdiksi tercantum dalam Pasal 37 Undang-Undang ITE yang menjelaskan salah satu makna "memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia" yang dimaksud Pasal 2 Undang-Undang ITE bahwa sepanjang obejek yaitu sistem elektronik dari perbuatan yang dilarang berada di Indonesia maka ketentuan dalam Undang-Undang ITE berlaku bagi pelaku. Oleh karena itu, warga negara asing yang berada di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana seperti dijelaskan Pasal 27 Undang-Undang ITE maka dapat dikenai aturan pidana nasional atau pidana Indonesia. Berdasarkan dakwaan alternatif, maka Pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku cyberporn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijerat oleh Pasal 4 ayat (1) dan (2) dengan ketentuan pidana dalam Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena pelaku telah melakukan beberapa unsur perbuatan yang terdapat dalam Pasal tersebut. Selain Undang-Undang Pornografi pelaku juga dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat (1) dengan ketentuan pidananya dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ringkasan Alternatif
Indonesia as developing country has an improvement and development on sciences and technologies. One of the development is on computer and telecommunication which has given new media such as internet. This technologies improvement such as internet has negative impacts, internet could adversely effect and induce many legal cases, as an example there is people who is looking for a fortune using internet media to do cyber crime based on technologies. One form of cyber crime that developed aggressively is upload or provision of pornography elements on website of internet network know as cyberporn (cyber pornography). Notice of ongoing cyberporn crime, this research aim to explore on how the jurisdiction implementation of cyberporn crime and how the sanction implementation on cyberporn perpetrator according to Indonesian law based on Law Number 19 of 2016 on Amendment of Law Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction Juncto Law Number 44 of 2008 on Pornography. This research done by the writer use research specification descriptive analytic that describe facts such as secondary data primary law material, secondary data secondary law material, secondary data tertiary law material,while the approach method done by juridical normative, the data that obtained analyzed in juridical qualitative.Based on the result of this research on implementation of jurisdiction, Indonesia has set into Section 2 on Information and Electronic Transaction Law which is explain that this law applied or valid to every individual that doing law acts in Indonesia or out of Indonesia having legal consequences and harm Indonesia importance, this Section 2 reinforced with explanation of this law. Jurisdiction matters listed in Section 37 on Information and Electronic Transaction Law that describe one of the meaning of Ãâhaving legal consequences in Indonesia territoryÃâ that referred in Section 2on Information and Electronic Transaction Law that is as long the object which is electronic system of acts against law in Indonesia, hence provision of Information and Electronic Transaction Lawapplied and valid to perpetrators. Therefore, foreigners outside Indonesia doing an injustice that explained in Section 27 on Information and Electronic Transaction Law, can be charged by national criminal law or Indonesia criminal law. Based on alternative indictment, Section that can be applied to cyberporn perpetrators accordance with rules and regulations can be charged by Section 4 of Article 1 and 2 with criminal rules in Section 29 and 30 on Law Number 44 of 2008 on Pornography because perpetrators did some deed elements on those sections. Besides of Pornography Law, perpetrators can be charged by Section 27 Article 1 with criminal rules of Section 45 Article 1 Law Number 19 of 2016 on Amendment of Law Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction.