Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Kewenangan kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sebagai Mediator Atas penyelesaian Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Dikaitkan Dengan Udnang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan JUNCTO Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Driyar Hadi Ertanto NIM. (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Indonesia membagi sistem kependudukan ke dalam dua golongan, yaitu golongan yang termasuk ke dalam tenaga kerja dan golongan bukan tenaga kerja. Golongan tenaga kerja ialah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu antara usia 15 sampai 65 tahun. Tenaga kerja merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan pembangunan nasional Indonesia. Kondisi perekonomian serta politik juga turut pengaruh terhadap kepastian tenaga kerja dalam bekerja. Tenaga kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan memiliki resiko untuk terkena suatu pemutusan hubungan kerja. Dengan keadaan perekonomian yang tidak menentu sangat memungkinkan bagi pengusaha/perusahaan untuk melakukan suatu pemutusan hubungan kerja. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifitas undang-undang ketenagakerjaan pada proses mediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam kewenangan Depnakertrans sebagai mediator. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah secara yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan dengan norma-norma hukum yang merupakan patokan untuk bertingkah laku atau melakukan perbuatan yang pantas ditunjang dengan alat pengumpul data berupa observasi dalam bentuk catatan lapangan atau catatan belaka. Implementasi penanganan tenaga kerja yang memiliki kasus perselisihan kerja dengan pengusaha masih memiliki berbagai hambatan khusus dalam hal penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja Banyaknya hambatan dalam penyelesaian mediasi oleh Depnakertrans terutama terjadi ketika pihak pengusaha sebagai pihak terlapor enggan untuk dapat duduk bersama dalam forum mediasi bersama dengan mediator dari Depnakertrans dan juga pihak tenaga kerja sebagai korban kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja. Bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang memiliki perselisihan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun diantaranya dengan mengupayakan langkah-langkah musyawarah mediasi agar tenaga kerja mendapatkan hak-haknya kembali.
Ringkasan Alternatif
Indonesia split a system of civilization into two part, the first part is citizen include to labour or workers and the second part is citizen who not include as workers. The workers is a citizen who ready to do a work and already reache age of mature 15 until 65 years old. Workers is the most important factor for Indonesian economic growth. Condition of economical and political geographic also contributed to unconditionally workers condition when they have to The workers who already have a job still can have risk to being hit by work termination. With that situation of ecomical on fragileness today is very possible for Company or entrepreneur to make work termination for worker. If this happen they wouldnÂ’t have a job to do anymore. The problem studied in tis research is the implementation of legal labour law in the process of mediaton under supremacy Depnakertrans institution. The method used in the writing of this law is normative juridical, namely the study of the principles of law carried out by legal norms which is a benchmark to behave or perform inappropriate actions supported by the data collection tool in the form of observations in the form of field notes or records periodically. The implementation of clearence workers or labour who have conflict of interest with some company still have many problem in progress to mediation and closed case the conflict. The problem with a many factor in progress mediation for conflict of interest for workers and company the conclution is can be applied to the government council called Depnakertrans especially when the entrepreneur side donÂ’t have initiate to sit together with the workers and the government to solve the problem of work termination. The form to solve problem of work termination who have conflict of interest is have regulation called Undang-Undang Number 13 Years 2003 with some effort to mediation and conciliaton the government still hope that labour and so the workers can have their right again.
Sumber