Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SERVICE PESAWAT TERBANG PADA PT. NUSANTARA TURBIN DAN PROPULSI BANDUNG
DENI NUGRAHA (2009) | Tugas Akhir | Akuntansi , Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Bagi sebuah negara berkembang seperti Indonesia, pembangunan menjadi salah satu hal penting. Untuk membiayai pembangunan tersebut dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Salah satu upaya pemerintah dalam membiayai pembangunan tersebut adalah melalui pajak. Pajak berasal dari rakyat oleh rakyat, untuk kepentingan bersama yang akhirnya untuk rakyat juga. Oleh karena itu agar segala kegiatan pemerintah dapat terselenggara dengan baik, maka harus ditunjang oleh warga negara yang taat dalam melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak. Ketentuan mengenai perpajakan terdapat pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 yang menyatakan bahwa : “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undangâ€�. Hukum pajak ini disebut juga dengan hukum fiskal, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk “memungutâ€� pajak, artinya terdapat suatu kegiatan mengambil kekayaan seseorang berdasarkan undang-undang perpajakan dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Ringkasan Alternatif
Bagi sebuah negara berkembang seperti Indonesia, pembangunan menjadi salah satu hal penting. Untuk membiayai pembangunan tersebut dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Salah satu upaya pemerintah dalam membiayai pembangunan tersebut adalah melalui pajak. Pajak berasal dari rakyat oleh rakyat, untuk kepentingan bersama yang akhirnya untuk rakyat juga. Oleh karena itu agar segala kegiatan pemerintah dapat terselenggara dengan baik, maka harus ditunjang oleh warga negara yang taat dalam melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak. Ketentuan mengenai perpajakan terdapat pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 yang menyatakan bahwa : “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undangâ€�. Hukum pajak ini disebut juga dengan hukum fiskal, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk “memungutâ€� pajak, artinya terdapat suatu kegiatan mengambil kekayaan seseorang berdasarkan undang-undang perpajakan dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Sumber