Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SERVICE PESAWAT TERBANG PADA PT. NUSANTARA TURBIN DAN PROPULSI BANDUNG
DENI NUGRAHA (2009) | Tugas Akhir | Akuntansi , Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Bagi sebuah negara berkembang seperti Indonesia, pembangunan menjadi
salah satu hal penting. Untuk membiayai pembangunan tersebut dibutuhkan dana
yang tidak sedikit. Salah satu upaya pemerintah dalam membiayai pembangunan
tersebut adalah melalui pajak. Pajak berasal dari rakyat oleh rakyat, untuk
kepentingan bersama yang akhirnya untuk rakyat juga.
Oleh karena itu agar segala kegiatan pemerintah dapat terselenggara dengan
baik, maka harus ditunjang oleh warga negara yang taat dalam melaksanakan
kewajibannya yaitu membayar pajak.
Ketentuan mengenai perpajakan terdapat pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2
yang menyatakan bahwa : âÃâ¬ÃÅSegala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
Undang-undangâÃâ¬Ã�. Hukum pajak ini disebut juga dengan hukum fiskal, yaitu
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah
untuk âÃâ¬ÃÅmemungutâÃâ¬Ã� pajak, artinya terdapat suatu kegiatan mengambil kekayaan
seseorang berdasarkan undang-undang perpajakan dan menyerahkan kembali
kepada masyarakat melalui kas negara.
Ringkasan Alternatif
Bagi sebuah negara berkembang seperti Indonesia, pembangunan menjadi
salah satu hal penting. Untuk membiayai pembangunan tersebut dibutuhkan dana
yang tidak sedikit. Salah satu upaya pemerintah dalam membiayai pembangunan
tersebut adalah melalui pajak. Pajak berasal dari rakyat oleh rakyat, untuk
kepentingan bersama yang akhirnya untuk rakyat juga.
Oleh karena itu agar segala kegiatan pemerintah dapat terselenggara dengan
baik, maka harus ditunjang oleh warga negara yang taat dalam melaksanakan
kewajibannya yaitu membayar pajak.
Ketentuan mengenai perpajakan terdapat pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2
yang menyatakan bahwa : âÃâ¬ÃÅSegala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
Undang-undangâÃâ¬Ã�. Hukum pajak ini disebut juga dengan hukum fiskal, yaitu
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah
untuk âÃâ¬ÃÅmemungutâÃâ¬Ã� pajak, artinya terdapat suatu kegiatan mengambil kekayaan
seseorang berdasarkan undang-undang perpajakan dan menyerahkan kembali
kepada masyarakat melalui kas negara.