Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah N0 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah Pada Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna
Mia Riksa Atika (2018) | Tugas Akhir | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan beberapa gebrakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satunya reformasi di bidang akuntansi pemerintah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Perubahan yang sangat nyata dari SAP sebelumnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 adalah diwajibkannya penggunaan akuntansi berbasis akrual (accrual) oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dari yang sebelumnya menggunakan akuntansi berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual). Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan pengaruh transaksi pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Penelitian ini dilakukan di Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna yang berada di Jalan Padjadjaran No. 52. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Panti Sosial ini sudah menerapkan Standar Akuntasi Pemerintah dengan benar. Penelitian ini dikerjakan dengan menggudakan metoda pengerjaan kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna sudah menerapkan Basis Akrual dalam penyusunan Laporan Keuangan karena, mereka sudah menggunakan Sistem Aplikasi yang disediakan oleh pemerintah yaitu Sistem Aplikasi Instansi Berbasi Akrual. Kata kunci: Standar Akuntansi Pemerintah, Basis Akrual, Laporan Keuangan.
Ringkasan Alternatif
The Government of Indonesia has launched several breakthroughs in order to create a clean and accountable government. One of them is reform in the field of government accounting. The Government issued Government Regulation Number 71 Year 2010 on Government Accounting Standards (SAP) to improve the quality of government performance accountability. The most obvious changes from previous SAP governed by Government Regulation No. 24 of 2005 are the obligation to use accrual-based accounting (accrual) by the government, including local governments, from previously using cash-based accrual accounting. The accrual basis is an accounting basis in which economic transactions or accounting events are recognized, recorded, and presented in the financial statements based on the effect of transactions on the occurrence of such transactions, regardless of when the cash is received or paid. This research was conducted at Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna located at Jalan Padjadjaran no. 52. This study aims to determine whether this Panti Sosial has been applying Government Accounting Standards properly. This research is done by ensuring qualitative work methods. From the results of this study can be seen that Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna already apply Accrual Basis in the preparation of Financial Statements because, they already use the Application System provided by the government that is Application System Accrual Based Institution. Keywords: Government Accounting Standar (SAP), Accrual-based, Financial Statement.