Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGANCAMAN LEWAT SMS (Short Message Service) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 369 KITAB UNDANG-UNDANG HKUM PIDANA (KUHP) JUNCTO PASAL 29 UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
RIAN SOLIH GUSTAMAN (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sudah semakin cepat sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia, tanpa didasari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, penggunaan televise, telepon, fax, cellular phone (handphone) dan internet sudah bukan hal yang aneh dan baru khususnya di kota-kota besar. Selain itu kemajuan teknologi informasi pun membawa pengaruh terhadap munculnya berbagaibentuk kejahatan yang sifatnya baru, salah satunya adalah pengancaman lewat SMS (Short Message Service) yang semakin marak terjadi karena kejahatan tersebut dapat dilakukan oleh semua orang yang mempunyai alat komunikasi yang bernama telepon seluler. Hukum positif di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang HUkum Pidana dalam Pasal 369 tentang tindak pidana pengancaman dan Pasal 29 juncto Pasal 43 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) merupakan aturan yang dapat diterapkan pada tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service) sehingga timbil masalah antara lain tentang bagaimana pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service) dan tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service). Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriktif analistis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peratuan perundang-undangan agar tidak saling bertentangan, tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan hasil penellitian dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service) telah memenuhi unsur objektif suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu memaksa orang lain untuk menyerahkan suatu benda dengan cara ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan, dan juga telah memennuhi unsur objektif yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendir atau orang lain, sedangkan tindakan hokum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service) adalah dengan menggunakan Pasal 369 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan penafsiran ekstensif dapat pula dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 43 (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ringkasan Alternatif
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sudah semakin cepat sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia, tanpa didasari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, penggunaan televise, telepon, fax, cellular phone (handphone) dan internet sudah bukan hal yang aneh dan baru khususnya di kota-kota besar. Selain itu kemajuan teknologi informasi pun membawa pengaruh terhadap munculnya berbagaibentuk kejahatan yang sifatnya baru, salah satunya adalah pengancaman lewat SMS (Short Message Service) yang semakin marak terjadi karena kejahatan tersebut dapat dilakukan oleh semua orang yang mempunyai alat komunikasi yang bernama telepon seluler. Hukum positif di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang HUkum Pidana dalam Pasal 369 tentang tindak pidana pengancaman dan Pasal 29 juncto Pasal 43 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) merupakan aturan yang dapat diterapkan pada tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service) sehingga timbil masalah antara lain tentang bagaimana pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service) dan tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service). Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriktif analistis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peratuan perundang-undangan agar tidak saling bertentangan, tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan hasil penellitian dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service) telah memenuhi unsur objektif suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu memaksa orang lain untuk menyerahkan suatu benda dengan cara ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan, dan juga telah memennuhi unsur objektif yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendir atau orang lain, sedangkan tindakan hokum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pengancaman lewat SMS (Short Message Service) adalah dengan menggunakan Pasal 369 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan penafsiran ekstensif dapat pula dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 43 (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber
Judul Serupa
  • ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJUDIAN MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 303 BIS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK