Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Dalam Melakukan Penahanan Tersangka Ditahan Kantor Kepolisian Republik Indonesia Dihubungkan Dengan Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Kuncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Freehenddy Christian Joshua NIM. (2018) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Kewenangan penyidik kepolisian ada dalam bentuk tertulis (Hirarki Perundang-undangan) dan tidak tertulis seperti Diskresi. Permasalahan yang diangkat peneliti ini timbul karena adanya kesalahpahaman dan kekeliruan antara Kepolisian dengan masyarakat dalam hal penempatan tersangka di tahanan kantor Kepolisian. Tindakan tersebut secara tidak langsung membuat efektabilitas Kepolisian menjadi turun dengan belum adanya dasar hukum yang jelas untuk mengatur tentang penempatan tersangka di tahanan kantor Kepolisian. Skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana dasar hukum kewenangan penyidik dalam menempatkan tersangka di tahanan kantor Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, bagaimana proses penyampaian informasi atas setiap dibuatnya atau dirubahnya suatu perundang-undangan kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan-peraturan yang berlaku, dikaitkan dengan teori hukum dan pelaksanaannya menyangkut permasalahan yang diteliti tentang kewenangan penyidik Kepolisian dalam menempatkan tersangka di kantor Kepolisian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan hasil penelitian lapangan serta hasil wawancara menggunakan metode yuridis kualitatif kemudian dianalisis secara deskriptif analitis tinjauan yuridis terhadap kewenangan penyidik dalam menempatkan tersangka di tahanan kantor Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa, dasar yang dipegang Polisi yaitu Pasal 20 sampai Pasal 25 KUHAP serta penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf a. Selain daripada itu belum ada dasar hukum yang pasti mengenai penempatan tersangka di kantor Kepolisian serta kurangnya sosialisasi tentang perkembangan hukum kepada masyarakat.
Ringkasan Alternatif
The authority of police investigators have in written form (the hierarchy of legislation) and not written like an Discretion. The issue raised this researcher arise due to misunderstandings and confusion among the police force with the community in terms of placement of a suspect in police custody. Such action is indirectly making Police efectabilty be down with yet the existence of a clear legal basis to regulate the placement of a suspect in police custody. This thesis will discuss about how the legal basis for the authority of investigators in placing the suspect in police custody by law number 8 of year 1981 on the law of criminal procedure, how to process the submission of information to the public over the hierarchy of existing legislation. Research done using descriptive research analytical specifications, that describes the prevailing regulations, associated with the legal theory and practice concerning the problems examined regarding the authority of investigators The Police Department in placing a suspect at a Police Office. The method of the approach used in this study is the juridical normative. Data obtained from the results of research libraries and the results of field research and interviews using qualitative methods of juridical then analyzed in descriptive analytical reviews of juridical authority against the investigators in putting suspect in police custody by law number 8 of year 1981 on the law of criminal procedure. Based on the results of the study, it was concluded that the base held by the police, namely Article 20 to Article 25 CODE of CRIMINAL PROCEDURE as well as an explanation of article 22 paragraph (1) letter a. other than that there has been no definite legal basis regarding placement of a suspect at the Office Police Department as well as the lack of socialization on the development of the law to the public.
Sumber