Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) OLEH APARAT DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
MUGI OKTAFITRIANI (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Pajak merupakan salah satu sumber Pembiayaan Pembangunan Nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan Pemerintah harus serius dalam pengelolaan pajak sebagaimana terdapat dalam Pasal 23 A UUD 1945 Republik Indonesia mengatakan ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”. Berkaitan dengan hal tersebut pentingnya pengelolaan pajak tersebut menjadi prioritas bagi Pemerintah. Ada berbagai jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat, namun dari beberapa diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis-jenis pajak sangat potensil dan strategis sebagai sumber penghasilan Negara dalam rangka membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan. Salah satu bentuk pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang hasil penerimaannya disumbangkan kepada Pemerintah Daerah. PBB pengelolaannya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan unit operasionalnya adalah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB). Peranan untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diserahkan oleh kecamatan kepada desa kemudian diurus oleh kepala desa yang merupakan pemimpin dari pemerintahan desa. Arti pemimpin adalah suatu lakon/peran, seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan, khususnya kecakapan/ kelebihan di satu bidang sehingga dia mampu mempengaruhi orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi pencapaian satu atau beberapa tujuan. pencapaian satu atau beberapa tujuan. Pajak Bami dan Bangunan (PBB) yang dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat dari berbagai lapisan, dari masyarakat kota maupun masyarakat pedesaan menjadi wajib pajak. Subjek pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang atau badan yang mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan. Dalam masyarakat subyek pajak PBB dapat dikategorikan sebagai wajib paiak PBB.
Ringkasan Alternatif
Taxes are one source of financing national development in order to improve the welfare of society, and the Government must be serious in tax administration as contained in Article 23 A of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia said "taxes and other charges coercive for the purposes of the State shall be regulated by law". In this regard the importance of the tax management is a priority for the Government. There are different types of taxes imposed on the public, but from some of them land and building tax (PBB) are types of taxes so of potential and strategic as a source of income in order to finance the implementation of the State Government and Development. One form of tax is land and building tax (PBB). Land and Building Tax is one of the results of tax revenues contributed to the Regional Government. UN custody of the Directorate General of Taxation with the operational unit is the Office of Land and Building Tax (KPPBB). Role to levy Land and Building Tax (PBB) submitted by the sub-district to the village and then taken care of by the village head who is the leader of the village administration. Meaning leader is a drama / roles, a person who has the skills and strengths, in particular skills / excess in one area so that he can influence others to jointly perform certain activities for the achievement of one or multiple destinations. the achievement of one or multiple destinations. Bami and Building Tax (PBB) which in practice involves people from different layers of the urban population and the rural to the taxpayer. Subject taxes from land and building tax (PBB) are persons or entities who have a right to the land and building and or benefit on land and buildings. In community property tax subject can be categorized as mandatory UN Taxes
Sumber