Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
URGENSI ANCAMAN PIDANA MATI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DI INDONESIA
Fajar Prihernando (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana urgensi ancaman pidana mati dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui data primer. Sumber data diperoleh dari literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang berlaku. Analisa data menggunakan analisa deskriptif. Pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif. Masalah pidana mati merupakan salah satu masalah yang berskala nasional maupun internasional yang menimbulkan pro dan kontra dalam kehidupan masyarakat. Pidana mati merupakan pidana yang paling keras dalam sistem pemidanaan. Dengan pidana mati, diperlukan karena dapat menimbulkan efek jera yang luar biasa bagi pelaku tindak pidana kejahatan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pencantuman ancaman pidana mati dalam peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia masih dianggap perlu (urgen), namun dalam penerapannya harus bersifat kasuistis, selanjutnya pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana mati lebih dititikberatkan pada latarbelakang dan akibat hukum yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan.
Kata kunci : Pidana dan pemidanaan, tujuan pemidanaan, macam-macam jenis pidana, sejarah pidana mati, tindak pidana yang diancam pidana mati, pertimbangan hakim.
Ringkasan Alternatif
This study aims to determine how the urgency of the threat of the death penalty in the laws and regulations in Indonesia. This study uses normative through primary data. Sources of data obtained from literature, scientific papers and legislation in force. Data were analyzed using descriptive analysis. The death penalty is no longer the principal criminal, but as a specific and criminal alternatives. Problems death penalty is one of the issues of national and international cause the pros and cons of community life. The death penalty is the harshest punishment in the criminal system. With the death penalty is necessary because it can cause tremendous deterrent for perpetrators of criminal acts. It can be concluded that the inclusion of capital punishment in the legislation criminal in Indonesia is still considered necessary (urgent), but the application must be casuistry, further consideration of the judge in imposing the death penalty is more focused on the background and the legal consequences arising from the criminal act carried out by the defendant as set forth in consideration of the aggravating circumstances.