Kewajiban pajak bagi wajib pajak badan dapat dikelompokkan menjadi pajak masa dan pajak tahunan. Pajak tahunan berupa PPh badan, yaitu PPh yang dikenakan atas penghasilan kena pajak yang diperoleh wajib pajak badan dalam satu tahun pajak. SPT PPh badan wajib disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. SPT PPh badan disusun berdasarkan kertas kerja rekonsiliasi fiskal (perhitungan PPh badan). Sedangkan kertas kerja rekonsiliasi fiskal disusun berdasarkan laporan laba rugi dan peraturan pajak. Laporan laba rugi (salah satu jenis laporan keuangan komersial) menyajikan informasi keuangan berupa laba usaha, yaitu pendapatan dikurangi beban. Laba usaha tidak otomatis diakui sebagai penghasilan kena pajak. Wajib pajak badan harus menghitung laba usaha menurut peraturan pajak (“laba fiskal”) dalam kertas kerja rekonsiliasi fiskal.
Kertas kerja rekonsiliasi fiskal menyajikan koreksi fiskal terhadap laporan laba rugi (laporan keuangan komersial).
Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU TA), terdapat beberapa ketentuan memberikan beberapa konsekuensi bagi wajib pajak dalam menghitung PPh badan.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman dan kemampuan teknis dalam menyusun laba fiskal, menghitung PPh badan dan mengisi SPT 1771.
Tiket
Presale 1
Rp 315.000
-
On The Spot
Rp 350.000
-
* Silahkan login terlebih dahulu untuk membeli tiket
Login