Wajib pajak orang pribadi (WP OP) mempunyai kewajiban menyampaikan SPT PPh Tahunan 2016 paling lambat tanggal 31 Maret 2017. PPh OP dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh WP OP, seperti gaji, honor, fee, hasil usaha dagang atau jasa, hadiah, sewa, dividen, royalti, keuntungan penjualan aset, warisan, hibah.
Pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak, termasuk WP OP, menggunakan sistem self--assessment. Oleh karena itu, WP OP dituntut untuk memahami bagaimana cara menghitug PPh, mengisi SPT, menyetor pajak dan melaporkan SPT.
Penyampaian SPT bisa dilakukan secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau melalui e-filing. Dengan e-filing, penyampaian SPT bisa secara online, cepat, dan mudah.
Mulai tahun pajak 2015, PNS , TNI dan Polri wajib menyampaikan SPT PPh Tahunan melalui e-filing. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU TA), terdapat beberapa ketentuan memberikan beberapa konsekuensi bagi WP OP dalam menghitung PPh tahunan.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman dan kemampuan teknis mengenai perhitungan PPh, pengisian SPT Tahunan PPh, dan simulasi penyampaian SPT menggunakan e-filing.