Logo Eventkampus

Kasatlantas Polresta Solo Dipanggil Jadi Saksi Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan

access_time | label Berita
Bagikan artikel ini
Kasatlantas Polresta Solo Dipanggil Jadi Saksi Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan

Sidang lanjutan praperadilan kasus tabrak lari di Flyover Manahan Solo  yang dimohonkan oleh Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan termohon Polresta Solo akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (14/8/2019) pukul 10.00 WIB.

Sidang beragendakan pembuktian oleh masing-masing pihak yang dipimpin hakim tunggal Pandu Budiono.

Dalam agenda sidang hari ketiga ini, pihak PN Kota Solo telah memanggil Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, sebagai saksi sesuai permohonan LP3HI. Namun, PN Kota Solo hanya dapat menyurati Polresta Solo tanpa memaksa Kasatlantas hadir dalam persidangan.

Kuasa Hukum, LP3HI, Sigit Sudibyanto, dalam sidang pertama pada Senin (12/8/2019) mengatakan pemanggilan kepada Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni dikarenakan lebih berkompeten dan paham secara detail tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang menewaskan Retnoningtri, warga Kecamatan Serengan Solo.

"Sidang pembuktian rencananya kami akan menghadirkan saksi ahli," ujarnya.

Sementara itu, pihak Polresta Solo yang diwakili oleh Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, menjelaskan Kasatlantas Kompol Busroni tidak wajib hadir memenuhi undangan PN Kota Solo.

Hal itu dikarenakan Kasatlantas juga penerima kuasa hukum dari Polresta Solo sama seperti posisinya dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, yang juga merupakan kuasa hukum Polresta Solo.


Sumber : Solopos.com

Penulis

foto Rahmad Fitroh Sumanto
Rahmad Fitroh Sumanto
SMK N Matesih

Komentar