Seminar tentang ketenagakerjaan ini dilaksanakan di ruang Auditorium UPBJJ Jakarta universitas terbuka pada kamis (24/8), dengan menghadirkan Eny Rofiatul N.,S.H., M.H , Deputi senior hukum perburuhan LBH Jakarta. Dan juga nara sumber Dekan FHISiP UT Prof. Daryono, S.H., M.A.,PhD , Heri Susanto, M.Si kordinator nasional MP BPJS , agus susanto Dirut BPJS ketenagakerjaan , serta dari Kementrian Tenaga kerja indonesia, dan komisi IX bidang ketenagakerjaan DPR RI.
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic Community) adalah proyek yang telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dalam hal ini, yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah bagaimana Indonesia sebagai bagian dari komunitas ASEAN berusaha untuk mempersiapkan kualitas diri khususnya dalam bidang ketenagakerjaaan untuk dapat memanfaatkan peluang MEA , serta harus meningkatkan kapabilitas untuk dapat bersaing dengan tenagakerja asing dari Negara anggota ASEAN lainnya sehingga ketakutan akan kalah saing di negeri sendiri akibat terimplementasinya MEA tidak terjadi.
Salah satu permasalahan dalam MEA / AEC adalah persoalan ketenagakerjaan. Hingga saat ini, regulasi arus tenaga kerja secara bebas masuk ke Indonesia. sejumlah regulasi parsial tentang tenaga kerja asing di Indonesia dalam beberapa bidang industri pun sudah tersedia. Kalau pada akhirnya ketenagakerjaan menjadi bebas masuk ke dalam negeri, bagaimana pula wajah tenaga kerja Indonesia untuk dapat perlindungan dan mampu bersaing bersama anggota peserta AEC di negri sendiri. sedangkan masih banyak hak-hak tenaga kerja saat ini masih perlu banyak diperbaiki untuk perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dalam negri.
dalam menghadapi MEA, persoalan tenaga kerja di Luar Negeri pun masih banyak menyisakan perkerjaan rumah. Landasan hukum terkait penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKLN). ketika dibaca dan ditelaah secara kritis, UU ini dinilai lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya.
Maka dalam acara Seminar ini penyelenggara berharap dapat memberikan pemahaman dari sudut pandang hukum dan juga memberikan pembekalan pada peserta tentang hak-hak personal dan hak untuk mendapatkan perlindungan dalam era Masyarakat ekonomi ASEAN yang sudah akan dihadapi saat ini.
Contact Information 1:
Hartono
Email : [email protected]
0813 8611 1811 – 0878 8670 5777
Contact Information 2:
Donny Indradi S.E., M.M., AK., CA
Email : [email protected]
0812 8866 6720