Logo Eventkampus

Kenali Perbedaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

access_time | label Lainnya
Bagikan artikel ini
Kenali Perbedaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

1.      Narkotika

Narkotika (Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Macam – macam narkotika

Narkotika Golongan I :

 Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).

Narkotika Golongan II :

Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).

Narkotika Golongan III :

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein).

    c. Jenis-jenis narkotika

  • Ganja
  • Kokain
  • Sedativa – hipnotika
  • Opium
  • Morfin
  • Heroin
  • Kodein

 

2. Psikotropika

a. Pengertian

Psikotropika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 adalah bahan atau zat baik alamiah maupun buatan yang bukan tergolong narkotika yang berkhasiat psikoaktif pada susunan saraf pusat. Yang dimaksud berkhasiat psikoaktif adalah memiliki sifat mempengaruhi otak dan perilaku sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku pemakainnya.

b. Macam-macam psikotropika

·  Psikotropika golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)

·   Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta menpunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.( Contoh: amfetamin, metilfenidat atau ritalin)

·  Psikotropika golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).

·    Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh: diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip,morfin, barbiturat dan Dum, MG).

      c. Jenis-jenis psikotropika

  • Barbiturat
  • Ekstasi
  • Sabu-sabu

3. Zat Adiktif

a. Pengertian

Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. 
b. Macam-macam zat adiktif

  • Rokok
  • Alkohol dan Minuman keras

Penulis

foto Anggun Prastiwi
Anggun Prastiwi
SMK NEGERI 2 KARANGANYAR

Artikel Terkait

Ujian diciptakan TUHAN hanya untuk Sang Pemenang
11 Mei 2017
KENALI DIFTERI
05 Januari 2018
Cara menghilangkan ketombe secara alami
18 Januari 2018
Sering Tengeng kepalamu ? Ini penyebabnya .
19 Januari 2018
Belajar PHP Dengan Mudah di Aplikasikan.
19 Januari 2018
Coba Olahraga Muaythai! Selain Melindungi Diri Juga Menyehatkan
22 Januari 2018

Komentar