Logo Eventkampus

[UI] Pentingnya Keamanan Siber bagi Pertahanan dan Keamanan Nasional

access_time | label Berita
Bagikan artikel ini
[UI] Pentingnya Keamanan Siber bagi Pertahanan dan Keamanan Nasional

Dengan pengguna internet yang cukup besar, Indonesia saat ini telah menjadi salah satu negara yang mengalami serangan siber yang cukup besar.

Tercatat, serangan kepada laman-laman pemerintah mencapai sekitar 3000 serangan per hari. Serangan siber biasanya menyerang arus lalu lintas di bidang e-commerce, saham, perbankan dan menyangkut persoalan jasa keuangan.

Serangan siber juga biasanya menyerang database online pemerintah yang menyimpan data-data penting negara, seperti data penduduk, keuangan, dan sumber daya alam.

Untuk itulah, mengapa keamanan siber menjadi sangat penting dalam menjaga ketahanan nasional kita, karena terkait dengan sektor-sektor penting di bidang keuangan.

Tema keamanan siber ini menjadi pembahasan utama dalam seminar bertajuk “Peran Cyber Intelligence dalam Mendukung Keamanan Nasional” yang digelar di Aula Gedung IASTH, Kampus UI Salemba, Jumat (19/5/2017).

Seminar yang diselenggarakan oleh Program Studi Pascasarjana Kajian Ketahanan Nasional mengundang Andi Widjajanto (Dosen) dan Sukamta, Ph. D. (Anggota Komisi I DPR 2014-2019).

Menurut Sukamta, saat ini perang bukan lagi harus melalui strategi penyerangan fisik, namun telah bergeser ke arah perang teknologi, seperti perang yang terjadi di Irak.

“Akan ada revolusi besar di dunia militer kedepannya, yaitu menjadi militer yang sarat teknologi,” ujar Sukamta.

Perlunya sebuah unit khusus untuk menangani serangan kejahatan siber ini juga menjadi sangat penting dalam mempertahankan keamanan nasional sebuah negara.

“Unit khusus ini harus mempunyai akses terintegrasi untuk melindungi infrastruktur dan suprastruktur di lembaga-lembaga penting di Indonesia,” tambahnya.

Masalah lain terkait keamanan siber nasional adalah tentang pengaturan regulasi terkait kejahatan siber.

Menurutnya, saat ini undang-undang (UU) yang terkait dengan ancaman kejahatan siber hanya ada dua, yaitu UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU no 3 tahun 2002.

Namun, UU nomor 19 hanya mengatur tentang maling siber, tidak masuk ke ranah makro dan perang siber, sedangkan UU nomor 3 tahun 2002 belum tegas mengatur terkait kejahatan siber.

Penulis: Wanda Ayu A.

 

Sumber : ui.ac.id

Penulis

foto Eventkampuscom
Eventkampuscom
EventKampus

Komentar