Sehat adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan salah satu nikmat yang diberikan oleh Tuhan yang maha kuasa.
Berbicara tentang sehat di Indonesia saat ini selalu saja diidentikkan sebuah jaminan kesehatan yakni jaminan yang muncul di 1 januari 2014 yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
BPJS saat ini memang sedang marak dibahas dan dibicarakan oleh masyarakat. Program penjamin kesehatan masyarakat yang berasal dari pemerintah ini memang dinilai memberikan alternatif atau solusi lain untuk masyarakat dari asuransi kesehatan.
Pro kontra BPJS , Diskusi tentang efektifnya BPJS, sering kita dengar dikalangan masyarakat apalagi memasuki bulan januari 2020 iuran BPJS naik 2x Lipat, tentu saja menjadi problem yang hangat bahkan di dunia maya (sosial media) sekalipun.
Sesuai Perpres No.75 Tahun 2019
Iuran BPJS
Kelas 1 Rp.160.000,-
Kelas 2 Rp.120.000,-
Kelas 3 Rp. 42.000,-.
Untuk yang banyak uang mungkin tidak masalah, tapi tidak untuk masyarakat yang pas-pasan pendapatannya.
Keluhan ini sering terdengar dikhalayak masyarakat umumnya.
Dengan adanya perpres No.75 tahun 2019 yang sudah berlaku di 1 Januari 2019.
Kami ingin memberikan sebuah solusi untuk masyarakat lebih tepatnya tertuju ke kepala desa terkhusus kepala desa se-kukar.
Kami berharap jaminan masyarakat desa sekukar ini bukan menjadi masalah lagi.
Dengan estimasi iuran yang sudah berlaku , harapannya desa-desa di kukar bisa memberikan subsidi atau subvensi iuran bpjs ini dengan menggunakan hasil dari BUMDes masing-masing.
Khusus untuk kelas 3 Seandainya 1 desa warganya berjumlah seribu jiwa.
1.000 x Rp.42.000,- = Rp. 42juta.
Desa menyisihkan Rp. 42juta /bulan untuk jaminan kesehatan.
Jika BUMDes di sebuah desa belum mampu dengan nominal seperti itu, bisa saja di bagi dua lagi, desa mensubsidi 50% yakni Rp.21juta/bulan,.
Dan jika desa pun tidak mampu untuk subsidi 50%,
Turunkan lagi 40% sampai 30%.
Ada kok desa yang omset BUMDes nya dalam 1 tahun mencapai ratusan juta bahkan milyaran, Kenapa tidak ?
Dan jika tidak mampu juga,
Bisa saja desa yang mendahulukan pembayaran menggunakan hasil BUMDes , baru nanti masyarakat yang menggantinya sesuai iuran.
Kerena kenapa keterlambatan membayar bpjs atau hutang iuran bpjs selalu saja menghambat untuk berobat, yang kasihan lagi orangnya sudah sekarat. Belum lagi harus menunggu 14 hari untuk pengaktifan bpjs, benar-benar kita dilarang sakit!
Kalau BUMDes nya pendapatannya Rp.0,00 ,
Mungkin BUMDes nya lagi sakit dan harus di daftarkan BPJS juga, sekian dan terima kasih.