Logo Eventkampus

ITS Sosialisasikan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

access_time | label Berita
Bagikan artikel ini
ITS Sosialisasikan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Acara yang dimoderatori oleh Kepala Unit Komunikasi Publik (UKP) ITS Anggra Ayu Rucitra ST MMT ini memaparkan peran PPID ITS sebagai badan publik dalam mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan ITS. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyediaan informasi publik adalah keterbukaan dan transparansi dari informasi yang disampaikan. Aspek ini menjadi hal utama dalam penyediaan informasi publik agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik dapat terpenuhi.

Rektor ITS Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari M.Eng., selaku Pimpinan PPID ITS mengungkapkan bahwa sangat penting bagi PPID untuk meningkatkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Oleh karena itu, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. ITS sebagai salah satu Badan Publik terus melakukan inovasi untuk menjamin ketersediaan informasi yang transparan, cepat, akurat dan sederhana. “Inovasi tersebut diimplementasikan ITS dalam pembentukan PPID yang menerima layanan melalui website dan e-form,” jelas Ashari.

Sementara itu, Anggra yang juga sebagai Koordinator PPID ITS menuturkan, inovasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh PPID ITS juga telah terwujud dengan adanya aplikasi PPID ITS. Aplikasi PPID ITS ini memiliki tampilan yang lebih dinamis, mudah dikelola dan fleksibel untuk memperoleh informasi tanpa harus membuka browser.

“Informasi yang disajikan pun sesuai dengan yang ada di situs, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kehilangan akses informasi penting dengan membuka aplikasinya,” tutur dosen Departemen Desain Interior ini meyakinkan.

Hadir sebagai narasumber utama, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Tya Tirta Sari menegaskan bahwa kewajiban badan publik dalam penyampaian informasi harus memenuhi beberapa indikator. Indikator yang perlu dijalankan tersebut meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, meja layanan informasi, laporan layanan informasi, anggaran pembiayaan, pengembangan sistem informasi, menetapkan standar biaya, menunjuk PPID, dan pemutakhiran Dokumen Informasi Publik (DIP). “Akan tetapi, perlu diperhatikan pula bagaimana pengelolaan pada aplikasi ataupun laman PPID ITS tersebut agar informasi yang disajikan bukan informasi yang kedaluarsa,” tutur perempuan berhijab tersebut.

Tya menambahkan, dalam penyajian informasi penting untuk dilakukan pengkategorian informasi dengan merujuk pada UU KIP. Berdasarkan UU KIP ada empat jenis informasi yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi dikecualikan. Apabila terdapat pengecualian mengenai sasaran informasi publik tertentu, menurut Tya, harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. “Kemudian baru dilakukan analisis dari pengujian konsekuensi tersebut dengan mempertimbangkan dasar hukum dan relevansinya,” sambungnya.

Selanjutnya, Tya mengingatskan bahwa di era yang serba digital ini keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu, setiap Badan Publik pun mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Apabila suatu Badan Publik tidak memiliki keterbukaan atau bahkan tidak membuka akses terhadap informasi, maka Badan Publik tersebut akan dikenai sanksi. “Yang mana sanksi tersebut berpedoman pada UU KIP Nomor 52 tahun 2009,” tandasnya.

Pada akhir sesi webinar, Anggra mengungkapkan bahwa melalui webinar yang telah diselenggarakan ini diharapkan dapat meningkatkan penyediaan layanan informasi publik dan mendorong keterbukaan informasi publik di lingkup kampus ITS. Dengan demikian, ITS yang notabene merupakan Badan Publik dapat memenuhi standar layanan informasi publik yang telah ditetapkan. Apalagi ITS telah berhasil meraih predikat Informatif dari KIP akhir tahun 2020 lalu.  (HUMAS ITS)

Reporter: ion21



Sumber : https://www.its.ac.id/news/2021/03/25/its-sosialisasikan-pentingnya-keterbukaan-informasi-publik/

Penulis

foto Berita Kampus
Berita Kampus
Namaku Tom, saya akan memberikan informasi/ berita seputar kampus yang ada di Indonesia

Artikel Terkait

Hakikat Pemuda Indonesia dalam Semangat Sumpah Pemuda
30 Oktober 2019
Tiga Emas Sukses Diborong Tim ITS dalam Dua Ajang Internasional
16 Desember 2019
Degradasi Moral Akademik Generasi Milenial, Salah Siapa?
20 Desember 2019
Melalui Kuliah Lapangan, Mahasiswa ITS Bantu UMKM
06 Januari 2020
Kunci Jaga Ekosistem dalam Keberlanjutan Industri Manufaktur
07 Februari 2020
ITS Ciptakan Tiga Inovasi untuk Menangani Virus Corona
24 Maret 2020

Komentar