Logo Eventkampus

Tips Modifikasi Motor yang aman tanpa Tilang

access_time | label Tips & Trik
Bagikan artikel ini
Tips Modifikasi Motor yang aman tanpa Tilang

Modifikasi Motor memang merupakan hal yang sangat umum dilakukan oleh kalangan biker, akan tetapi Modifikasi juga sering disalah artikan sehingga melanggar peraturan yang ada di Indonesia sehingga jika kendaraan dipakai di jalanan umum sering terkena Razia Tilang. Dengan ini, Saya akan memberikan Tips Modifikasi Motor yang aman Tilang, apa saja?

Yup, sebelum itu kita bahas tentang UU Modifikasi di Indonesia terlebih dahulu yakni diatur dalam Pasal 277 jo pasal 316 ayat (2) UU no. 22 tahun 2009 yang isinya dilarang melakukan modifikasi yang merubah dimensi seperti: Rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel, bumper, sistem lampu dan tempat pemasangan plat nomor.. Melanggar UU ini dapat ancaman Kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Nah, jika ingin merubah dimensi diatas harus mendapat persetujuan ageng pemegang merk (APM) untuk melakukan Uji tipe. 

 

Berikut ini Tips Modifikasi Motor yang aman tanpa Tilang

1. Tidak merubah kapasitas muatan
Merubah kapasitas muatan disini seperti dari mulawanya muat 2 orang menjadi 3 orang atau lebih, sebagai contoh seperti yang sering dilakukan oleh anak vespa atau membuat seperti becak motor.

2. Tidak mengganti Ban menjadi dimensi kecil
Kita sebut saja Ban Cacing, Modifikasi seperti ini dibilang alay.. Ban dimensi kecil tidak safety karena daya cengkram menjadi berkurang, dengan kondisi basah atau kecepatan tinggi motor akan licin. akibatnya bisa ndlosor di asphal.. ya kan sakit jadinya. Kebalikanya, kalau dimensi ban dibuat lebih besar maka justru akan lebih aman dan terlihat gagah.

3. Jangan pakai Knalpot Bising
Aturan Standar kebisingan kendaraan di Indonesia adalah 80 Desibel.. Biasanya Knalpot Racing yang dijual di Indonesia sudah kurang dari 80 desibel, apalagi yang sudah dilengkapi DB Killer.. tapi beda ceritanya dengan knalpot tiruan yang marak di tanah air sob..

4. Jangan merubah warna Kendaraan
Jika kita hendak melakukan Modifikasi untuk sekor painting warna atau striping.. maka lebih baik tetap menyesuaikan dengan warna yang tertera di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), jika hendak dirubah dengan warna lain maka solusinya harus uji tipe.

5. Perhatikan posisi Papan Plat Nomor
Ini sering terjadi untuk motor berfairing, biasanya spakbor belakang (rear fender) yang juga menjadi papan plat nomor dicopot.. jika plat nantinya dipasang di tempat lain dan hampir tidak terlihat hal ini bisa masuk dalam pelanggaran sob.. jadi musti hati-hati dengan papan plat nomor yang tidak standar.

Semoga Bermanfaat :D

Penulis

foto SETO TRI WIBOWO
SETO TRI WIBOWO

Artikel Terkait

seminar tentang perlindungan Hukum tenaga kerja indonesia dalam era masyarakat ekonomi asean (Mea)
14 Juni 2017
AYO KENALI VIRUS RUBELLA
05 Januari 2018
tips mengatasi kejenuhan
18 Januari 2018
Perjuangan Hidup Tanpa Kata Menyerah
19 Januari 2018
Ritual Sebelum Bertanding di Muaythai
19 Januari 2018
Gunung Kembar SINDORO SUMBING
22 Januari 2018

Komentar